Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Banjir
2 Bantalan KRL Masih Belum Dapat Dilewati Dalam Perbaikan
Friday 18 Jan 2013 15:48:42
 

Bantalan KRL yang belum bisa dilewati, Jum'at (18/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua jalur Kereta Api Listrik (KRL) dari arah Sudirman menuju Manggarai yang terputus, dan tepat berada di jalur derasnya tanggul Latuharhary yang jebol, kondisinya saat ini masih dalam proses perbaikan.

Menurut pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, walau sudah tergantung dan tanah di bawah bantalan Rel sudah amblas, namun jalur Kereta Api Listrik (KRL) ini hanya mampu dilewati lori pembawa material batu dan kerikil guna proses perbaikan, Jumat (18/1).

"Sudah sejak kemarin Kamis (17/1) pagi 2 jalur ini terputus total dan tidak dapat dilalui KRL," ujar Prayitno warga sekitar.

"Walau pun sudah dalam proses perbaikan, namun kondisi bantalan Rel ini tidak jauh berbeda dengan kemarin, karena derasnya arus air hingga saat ini belum dapat berbuat banyak," tambahnya.

Aparat TNI dan petugas terlihat konsen dalam perbaikan tanggul yang jebol tersebut.

"Diharapkan dengan perbaikan tanggul itu, maka debit air berkurang dan dapat segera memperbaiki bantaran tanah Rel KRL ini," ujar petugas PT KAI di lokasi kejadian.

Terlihat truk-truk pengangkut material batu dan kerikil sudah memasuki jalan Latuharhary, dan 4 unit alat berat membongkar serta meletakkan material tersebut di longsoran tanggul yang jebol.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Banjir
 
  Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
  Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
  Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
  Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
  Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2