Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Banjir
2 Bantalan KRL Masih Belum Dapat Dilewati Dalam Perbaikan
Friday 18 Jan 2013 15:48:42
 

Bantalan KRL yang belum bisa dilewati, Jum'at (18/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua jalur Kereta Api Listrik (KRL) dari arah Sudirman menuju Manggarai yang terputus, dan tepat berada di jalur derasnya tanggul Latuharhary yang jebol, kondisinya saat ini masih dalam proses perbaikan.

Menurut pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, walau sudah tergantung dan tanah di bawah bantalan Rel sudah amblas, namun jalur Kereta Api Listrik (KRL) ini hanya mampu dilewati lori pembawa material batu dan kerikil guna proses perbaikan, Jumat (18/1).

"Sudah sejak kemarin Kamis (17/1) pagi 2 jalur ini terputus total dan tidak dapat dilalui KRL," ujar Prayitno warga sekitar.

"Walau pun sudah dalam proses perbaikan, namun kondisi bantalan Rel ini tidak jauh berbeda dengan kemarin, karena derasnya arus air hingga saat ini belum dapat berbuat banyak," tambahnya.

Aparat TNI dan petugas terlihat konsen dalam perbaikan tanggul yang jebol tersebut.

"Diharapkan dengan perbaikan tanggul itu, maka debit air berkurang dan dapat segera memperbaiki bantaran tanah Rel KRL ini," ujar petugas PT KAI di lokasi kejadian.

Terlihat truk-truk pengangkut material batu dan kerikil sudah memasuki jalan Latuharhary, dan 4 unit alat berat membongkar serta meletakkan material tersebut di longsoran tanggul yang jebol.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Banjir
 
  Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
  Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
  Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
  Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
  Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2