MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Dua tahanan yang melarikan diri dari sel, kini telah berada kembali di tangan kepolisian. Kedua tahanan tersebut, yaitu Syamsudin dan Dedy Irianto. Syamsudin ditangkap pada pukul 5 sore tadi, sementara Dedy pada pukul 22.00 WIB, masin-masing di lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoris Marzuki mengatakan, saat ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan. Yoris juga menjelaskan, kedua tahanan itu ditangkap saat sedang tidur di rumah.
Setelah diperiksa sementara, tahanan tersebut kabur atas ide Dedy sehingga mereka melarikan diri dari rumah tahanan Polresta Medan, Kamis 5 Juni dini hari lalu sekira pukul 03.30 WIB. Mereka kabur dengan menggergaji jeruji besi ventilasi penjara yang bersebelahan dengan perumahan Villa Jati Mas. Mereka kabur setelah pacar Syamsudin, berinisial SA, mengunjungi Syamsudin untun memberikan gergaji yang diselipkan ke dalam celana dalamnya.
"SA menyelundupkan gergaji dengan cara menyimpannya di pakaian dalam saat melakukan kunjungan ke dalam sel,” papar Yoris.
Sekadar diketahui, seperti diberitakan Beritahukum.com, ada tiga tahanan yang kabur dari rutan Polresta Medan. Tiga tersangka pelaku kejahatan melarikan diri dari rumah tahanan Polresta Medan, Kamis (5/7). Seorang di antaranya merupakan resedivis pelaku pembunuhan terhadap rekannya yang menggunakan senjata api. (bhc/frd)
|