Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Hacker
2 Hacker Indonesia Bobol Bansos Covid-19 Amerika Serikat USD60 Juta
2021-04-16 09:09:29
 

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan kasus dua hacker asal Indonesia yang membobol bansos COVID-19 milik pemerintah Amerika Serikat senilai USD60 juta.(Foto: /iNews TV/Rahmat Ilyasan)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua orang hacker asal Indonesia membobol bantuan sosial COVID-19 milik pemerintah Amerika Serikat senilai USD60 juta. Dua orang pelaku pembobolan situs negara Amerika Serikat yang ditangkap yakni SFR dan MZMSBP.

Keduanya ditangkap jajaran Direskrimsus Polda Jatim usai menyebarkan situs palsu hasil retasan situs resmi bantuan COVID-19 milik pemerintah Amerika Serikat. FBI langsung datang ke Polda Jatim untuk mengawal kasus tersebut.

Modusnya, pelaku membuat situs palsu yang menyerupai situs resmi bantuan sosial milik pemerintah Amerika Serikat. Dalam situs tersebut pelaku mengambil data pribadi dari para korban yang merupakan warga negara Amerika Serikat. Melalui data pribadi tersebut pelaku mengklaim dana bantuan dari pemerintah Amerika Serikat dan mengambil keuntungan pribadi.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, saat ini polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain termasuk warga negara asing. "Mereka membuat kegiatan ini sejak Mei 2020. Mereka membuat 14 website palsu. Lalu disebar dengan cara melalui SMS dengan software SMS blast," kata Kapolda, Kamis (15/4).

Dua orang hacker asal Indonesia membobol bantuan sosial COVID-19 milik pemerintah Amerika Serikat senilai USD60 juta. Foto/iNews TV/Hari Tambayong

Kapolda menyatakan, sebagian besar data yang diambil secara ilegal merupakan data warga negera Amerika Serikat. "Ada 30.000 data dari 14 negara bagian yang telah diambil secara ilegal. Tiap orang dapat USD2.000 sehingga total ada USD60 juta," katanya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 3 laptop, foto-foto situs resmi dan palsu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat tentang Undang-Undang Elektronik Jo 55 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(shf/sindonews/bh/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2