Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pengeroyokan
2 Kader PNA di Kroyok
Saturday 22 Mar 2014 11:35:55
 

Ilkustrasi. Aksi kekerasan.(Foto: Istimewa)
 
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Aksi kekerasan terus berlanjut sesama kadar partai lokal (parlok) dimana kali ini menimpa dua kader Partai Nasional Aceh (PNA) yang dikeroyok yakni, Armiya (24) dan Tauhid (25), warga Desa Meunasah Pulo Kecamatan Sawang Aceh Utara.

Adapun kronologi kejadian, seperti dituturkan salah seorang saksi, sekretaris PNA Aceh Utara, Sofyan, Jumat (21/3) di RS Kesrem Lhoksomawe saat menungui kedua rekanya.

Dia menyebutkan, dua satgasnya sedang duduk di sebuah warung. Mendadak datang massa dapari partai lokal lain langsung mengeroyok keduanya hingga babak belur. Kondisi korban dilaporkan kritis dengan wajah remuk dan pernafasan harus dibantu dengan oksigen.(bhc/dbs/sul)



 
   Berita Terkait > Pengeroyokan
 
  7 dari 8 Pelaku Pengeroyok yang Tewaskan Anggota TNI di Penjaringan Ditetapkan Tersangka
  Begini Jawaban KSAD Saat Ditanya Soal Kasus Anggota Kopassus yang Diduga Dikeroyok
  6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan terhadap Pasukan Elite TNI-AD dan Brimob
  Pengeroyok Wartawan Online di Banyuasin Tewas Ditembak Polisi
  6 Pelaku Terlibat Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Ditangkap, 2 Buron
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2