Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi Nikel
2 Kali Mangkir, Bupati Kolaka Akhirnya Datangi Kejaksaan Agung
Thursday 03 Jan 2013 17:52:16
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka Bupati Kolaka Buhari Matta pukul 09:00 WIB pagi (3/1), mendatangi Kejaksaan Agung, hingga siang saat ia pergi meninggalkan gedung Kejaksaan, tak satupun kata yang ia keluarkan kepada wartawan.

Dari keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi, bahwa saat tersangka hadir, ia menolak untuk diperiksa mengingat dirinya kalau diperiksa minta didampingi oleh penasehat hukumnya.

"Pemeriksaan akan dijadwalkan lagi tanggl 10 Januari 2013," kata Untung.

Dalam Undang-Undang memang diatur oleh Hukum Acara Pidana."Kalau seseorang diperiksa, maka tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum, sesuai pasal 54 KUHP," ujar Suhendri selaku staf Kapuspenkum.

Kejaksaan Agung sejak 8 Juli 2011 telah menetapkan Bupati Buhari Matta sebagai tersangka tindak pidana korupsi karena pada 25 Juni 2010 ia menjual nikel kadar rendah milik Pemerintah Kabupaten Kolaka kepada PT Kolaka Mining International.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Korupsi Nikel
 
  Negara Rugi Rp 24 Miliar, Mantan Bupati Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
  Kasus Dilimpahkan, Bupati Kolaka Segera Diadili
  Kasus Korupsi Bupati Buhari Matta Masuk Tahap Penuntutan
  Berkas Tersangka Bupati Buhari Matta Masuk Tahap 1
  Dicecar Puluhan Pertanyaan, Tersangka Buhari Matta Belum Ditahan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2