Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi Nikel
2 Kali Mangkir, Bupati Kolaka Malah Kirim Surat ke Kejaksaan Agung
Wednesday 19 Dec 2012 21:07:51
 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung RI untuk kedua kalinya memanggil tersangka Bupati Kolaka Buhari Matta yang ditunggu hingga malam hari tidak memperlihatkan batang hidungnya di Kejagung. Persoalan hukum yang membelitnya seakan angin lalu, Rabu (19/12).

Tersangka yang jelas telah merugikan negara sebesar Rp 24 Milyar lebih ini, malah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung. "Ya, tersangka hanya mengirimkan surat dengan nomor 187/2753/2012 yang isinya permohonan penundaan pemanggilan," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di ruangannya.

"Isi suratnya karena alasan padatnya agenda kerja pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat yang telah terjadwalkan. Hingga minta permohonan pemanggilan ditunda nanti bulan Januari 2013," terang Setia Untung.

Kejaksaan Agung sejak 8 Juli 2011 telah menetapkan Bupati Buhari Matta sebagai tersangka tindak pidana korupsi karena pada 25 Juni 2010 ia menjual nikel kadar rendah milik Pemerintah Kabupaten Kolaka kepada PT Kolaka Mining International (PT KMI).(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Korupsi Nikel
 
  Negara Rugi Rp 24 Miliar, Mantan Bupati Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
  Kasus Dilimpahkan, Bupati Kolaka Segera Diadili
  Kasus Korupsi Bupati Buhari Matta Masuk Tahap Penuntutan
  Berkas Tersangka Bupati Buhari Matta Masuk Tahap 1
  Dicecar Puluhan Pertanyaan, Tersangka Buhari Matta Belum Ditahan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2