Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
2 Pelaku Penipuan Berkedok Undian Berhadiah Melalui SMS Dibekuk
2021-03-01 23:05:38
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kabagbinopsnal Ditreskrimum PMJ dan jajarannya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3)..(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya berhasil membekuk 2 tersangka pelaku tindak pidana penipuan dengan modus mengirimkan promo undian berhadiah melalui pesan singkat (SMS). Kedua tersangka berinisial U dan HS.

"Kami berhasil amankan 2 tersangka dengan peran masing-masing. Mereka melakukan penipuan dan penggelapan melalui SMS, modusnya mereka menawarkan adanya undian harapan. Dia kirim acak, random, dia pakai alat khusus menggunakan modem," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3).

Yusri menjelaskan, kedua tersangka mengaku baru satu kali melakukan penipuan, dan menjalankan aksi penipuan dengan belajar secara otodidak (bakat alam).

"Tapi keuntungannya setelah kami dalami hampir Rp 200 juta per bulan, dengan cara menipu random seperti ini," terang Yusri.

Lanjut Yusri mengungkapkan, cara pelaku melakukan penipuan merupakan modus lama, namun ada saja masyarakat yang menjadi korban.

"Pembelajaran kepada masyarakat tolong apabila ada modus seperti ini menjanjikan dapat undian harapan dan lainnya, ini tidak benar," ujar Yusri.

"Tolong dicroscheck yang benar, hampir rata-rata tidak benar, termasuk modus ini. Dia menjanjikan Anda dapat undian harapan, kemudian silakan hubungi ke nomor Whatsapp sekian atau menghubungi melalui website khusus yang dia sebutkan, di situ tinggal diklik, kemudian dia berikan bagaimana prosedur semuanya, terakhir silakan Anda mentransfer uang Rp 300.000 hingga jutaan. Dia mainkan sampai orang terpengaruh untuk mentransfer uang," paparnya.

Tersangka HS, tambah Yusri, berperan melakukan penipuan dan menyebarkan undian bohong melalui SMS secara random.

"Kalau perannya U, dia menyiapkan nomor rekening untuk menampung orang untuk mentransfer. Kemudian, setelah uang masuk dia cepat mengambil uangnya," tukasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf q, r dan z, UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2