JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya berhasil membekuk 2 tersangka pelaku tindak pidana penipuan dengan modus mengirimkan promo undian berhadiah melalui pesan singkat (SMS). Kedua tersangka berinisial U dan HS.
"Kami berhasil amankan 2 tersangka dengan peran masing-masing. Mereka melakukan penipuan dan penggelapan melalui SMS, modusnya mereka menawarkan adanya undian harapan. Dia kirim acak, random, dia pakai alat khusus menggunakan modem," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3).
Yusri menjelaskan, kedua tersangka mengaku baru satu kali melakukan penipuan, dan menjalankan aksi penipuan dengan belajar secara otodidak (bakat alam).
"Tapi keuntungannya setelah kami dalami hampir Rp 200 juta per bulan, dengan cara menipu random seperti ini," terang Yusri.
Lanjut Yusri mengungkapkan, cara pelaku melakukan penipuan merupakan modus lama, namun ada saja masyarakat yang menjadi korban.
"Pembelajaran kepada masyarakat tolong apabila ada modus seperti ini menjanjikan dapat undian harapan dan lainnya, ini tidak benar," ujar Yusri.
"Tolong dicroscheck yang benar, hampir rata-rata tidak benar, termasuk modus ini. Dia menjanjikan Anda dapat undian harapan, kemudian silakan hubungi ke nomor Whatsapp sekian atau menghubungi melalui website khusus yang dia sebutkan, di situ tinggal diklik, kemudian dia berikan bagaimana prosedur semuanya, terakhir silakan Anda mentransfer uang Rp 300.000 hingga jutaan. Dia mainkan sampai orang terpengaruh untuk mentransfer uang," paparnya.
Tersangka HS, tambah Yusri, berperan melakukan penipuan dan menyebarkan undian bohong melalui SMS secara random.
"Kalau perannya U, dia menyiapkan nomor rekening untuk menampung orang untuk mentransfer. Kemudian, setelah uang masuk dia cepat mengambil uangnya," tukasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf q, r dan z, UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.(bh/amp) |