Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
2021-08-10 14:46:26
 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana peretasan situs Sekretariat Kabinet RI (www.setkab.go.id) berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17).

Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda di daerah Sumatera Barat.

"Pelaku pertama pada 5 Agustus 2021 di Tabing Bandar Gadang, Kota Padang. Pelaku kedua ditangkap keesokan harinya di Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai Dharmasraya," jelas Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, di Jakarta (9/8).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan motif kedua pelaku meretas situs atau website milik pemerintah tersebut adalah untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website.

"Keduanya membobol situs pemerintah guna memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website," ujar Slamet.

Menurut Slamet, kedua pelaku ini tergabung dalam komunitas bernama Padang BlackHat. Mereka bahkan telah ratusan kali melakukan peretasan situs.

"Pelaku sudah melakukan peretasan terhadap 650 website. Rata-rata menyasar situs perusahaan dan situs pemerintah," jelasnya.

Saat penangkapan BS, polisi menyita 2 unit ponsel dan sebuah laptop.

BS diduga sebagai orang yang berperan melakukan bypass directory home agar tembus domain utama situs setkab.go.id.

Kemudian saat penangkapan MLA, polisi juga menyita 2 unit ponsel dan sebuah laptop.

MLA diduga berperan sebagai pembobol sub domain PPID situs setkab.go.id dan mengubah index PPID atau halaman utama.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2