Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
2 Penyidik KPK Diperiksa BNN, Namun Johan Budi Malah Sebut BNN Periksa Supir Akil Mochtar
Thursday 07 Nov 2013 21:31:35
 

Sumirat Dwiyanto, Kabag Humas BNN saat di Kantor KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kehadiran BNN ke KPK guna meminta keterangan Daryono, yang merupakan supir pribadi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk kasus kepemilikan narkoba.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, kehadiran pihak BNN berkaitanya dengan keteranganya sebagai saksi di KPK, Daryono saat ini masih berada digedung KPK.

"BNN Berkordinasi dengan KPK dan akan diperiksa di Gedung KPK. Sedangkan Daryono sendiri saat ini dalam lindungan KPK. Dia sebagai saksi yang dilindungi, ini saksi yang Whistleblower," ujar Johan Budi, Kamis (7/11).

Dijelaskanya lebih lanjut, bahwa diberikan perlidungan khusus kepada Daryono oleh KPK, sejak Daryono hadir dan memberi keterangan di KPK dua minggu lalu.

"Dia saksi sekaligus peroleh informasi dan harus dilindungi. Dan KPK yang berinisiatif untuk melindungi Daryano," ujar Johan Budi.

Sementara, berbeda jauh dengan pernyatan Johan Budi, dengan Kepala Bidang Humas BNN Kombes (Pol) Sumirat Dwiyanto mengatakan bahwa, BNN memeriksa dua penyidik KPK dan keduanya merupakan penyidik yang menemukan ganja dan sabu saat melakukan menggeledah ruangan kerja Akil di Gedung MK beberapa waktu lalu. Ketika itu, penyidik KPK menggeledah ruangan Akil berkaitan dengan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak dan Gunung Mas yang menjerat Akil.

“Jadi BNN di sini akan berusaha untuk menemukan siapa pemilik barang bukti, temuan narkotika yang diserahkan kepada BNN sehingga kita melakukan langkah-langkah. Saat ini kami melakukan pemeriksaan untuk meminta keterangan lanjutan dua penyidik KPK,” ujar Sumirat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta dan tidak ada memeriksa supir Akil Mochtar, Daryono sebagaimana yang disebutkan juru bicara KPK Johan Budi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2