Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Pajak
2 Penyidik Pajak Divonis Sembilan Tahun Penjara
Tuesday 17 Dec 2013 19:57:29
 

Ilustrasi, palu hakim.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra divonis masing-masing 9 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menilai keduanya terbukti menerima suap sebesar 600 ribu dolar Singapura untuk pengurusan pajak PT The Master Steel, menerima Rp 3,250 miliar terkait pengurusan pajak PT Delta Internusa, dan sebesar 150 ribu dolar AS untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta (NRC).

"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Muhammad Dian Irwan Nuqisra dan terdakwa 2 Eko Darmayanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama daan berlanjut. Memutuskan hukuman pidana masing-masing 9 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar dapat diganti dengan 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, seperti dilansir kompas.com, Jakarta, Selasa (17/12).

Keduanya dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undangan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagimana dakwaan kesatu primer dan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua primer.

Menurut Hakim Sutio, keduanya terbukti menerima suap seperti dakwaan pertama, yaitu menerima uang sebesar 600 ribu dolar Singapura dari Direktur Keuangan PT The Master Steel, Diah Soembedi, melalui anak buah Diah Effendi Komala dan Teddy Muliawan. Uang itu untuk penghentian penyidikan kasus pajak Master Steel dengan tersangka Diah Soeemedi dan Istanto Burhan.

Penyerahan uang kemudian dilakukan secara bertahap. Pada 6 Mei 2013, Diah menyerahkan uang SGD 300 ribu yang disimpan dalam amplop warna cokelat kepada anak buahnya Effendi untuk diberikan pada Eko. Setelah itu Effendi merencanakan teknis penyerahan uang dengan Eko.

Akhirnya pada 7 Mei 2013, Effendi menemui Eko. Saat itu Eko menyerahkan kunci mobil Honda City milik Dian. Mobil itu sudah sengaja diparkir di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Sesuai petunjuk, Effendi kemudian meletakkan uang tersebut dalam mobil dan menemui Eko yang menunggu di parkiran Terminal 2 Bandara. Eko dan Dian kemudian mengambil uang itu dan membaginya menjadi masing-masing SGD 150 ribu.

Pada penyerahan berikutnya dilakukan pada 15 Mei 2013. Penyerahan dilakukan oleh Teddy atas petunjuk Effendy. Teddy meletakkan uang 300 ribu dollar Singapura di bawah karpet kursi mobil Avanza. Mobil itu juga telah terparkir di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu Teddy menyerahkan kunci mobil pada Eko. Saat penyerahan kunci itu, KPK menangkap tangan Teddy, Eko, dan Dian. Sementara Effendy ditangkap dalam perjalanan di Kelapa Gading, Jakarta.

Hakim Anwar juga menyatakan keduanya terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan kedua primair. Pertama, menerima uang senilai Rp 3,250 miliar dari Direktur dan pemegang saham PT Delta Internusa, Laurentinus Suryawidjaya Djuhadi. Uang diberikan melalui Adhi Setiawan dan Addi Winarko selaku pegawai PT Norojono Tobacco. Uang itu diberikan agar Eko dan Dian tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan bukti permulaan wajib pajak PT Delta Internusa.

Anwar menjelaskan, mulanya, pada 17 September 2012 keduanya diminta melanjutkan pemeriksaan Bukti Permulaan PT Delta Internusa berdasarkan laporan hasil pengembangan dan analisis Informasi Data Laporan Pengaduan (IDLP). Pemeriksaan itu menyatakan adanya selisih data bukti potong pajak antara PT Delta Internusa dibanding lawan transaksi.

Dian dan Eko menemukan data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PT Delta Internusa hanya mencantumkan peredaran usaha omzetnya Rp 6,1 triliun. Padahal nilai rokok yang masuk ke PT Delta Internusa mencapai sebesar Rp 8,17 triliun. Dian dan Eko kemudian menawarkan bantuan agar temuan pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan pemeriksaannya. Dian dan Eko meminta imbalan Rp 10 miliar. Namun akhirnya disepakati sebesar Rp 3,250 miliar.

Penyerahan uang kemudian dilakukan di Hotel Ciputra, Jakarta Barat. Eko dan Dian menerima dua koper yang masing-masing berisi uang sebesar Rp 1,7 miliar dan Rp 1,550 miliar. Kemudian, mereka memberikan Rp 550 juta pada Addi dan sisanya sebesar Rp 2,7 miliar dibagi dua untuk Dian dan Eko. Dian mendapat Rp 1,5 miliar dan Eko sebesar Rp 1,2 miliar.

Kedua, hakim mengatakan Dian dan Eko juga menerima 150.000 dollar AS dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta (PT NRC), Handoko Tejo Winoto. Uang itu diberikan agar keduanya tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan wajib pajak PT NRC.

Untuk kasus ini mulanya Direktur Teknik dan Pengembangan PT NRC Firman A Lubis dan Handoko meminta agar temuan pemeriksaan dapat diselesaikan sebatas pengguna faktur pajak dan tidak mendalami temuan lainnya. Dian dan Eko menanggapi dan meminta imbalan Rp 25 miliar. Namun Handoko hanya menyanggupi Rp 1,2 miliar.

Atas vonis tersebut, Dian dan Eko menyatakan akan menggunakan waktu untuk mempertimbangkan apakah menerima putusan atau banding.(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Pajak
 
  KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ditjen Pajak
  Suap Pajak Saat Pandemi, Anis: Rapor Merah dan Kerja Berat Pemerintah
  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Limpahkan Berkas Perkara Faktur Pajak Ke PN Jaksel
  Jampidsus Godok Standarnisasi Penanganan Perkara Pidana Pajak
  2 Penyidik Pajak Divonis Sembilan Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2