JAKARTA, Berita HUKUM - 2 orang yang berstatus sebagai tersangka akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI dan Setyabudi Tedjocahyono, Rabu (12/6).
Luthfi Hasan Ishaaq akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara pemberian suap dalam pengaturan kuota impor sapi di Kementrian Pertanian (Kementan) RI untuk tersangka Maria Elizabeth Liamn (MEL), sedangkan Setyabudi akan bersaksi dalam perkara pemberian suap terkait bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, untuk tiga tersangka lain. Dalam perkara yang menyeret Setyabudi ini, KPK sudah menetapkan Asep Triyana, Herry Nurhayat, dan Toto Hutagalung sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Gedung KPK mengatakan yang bersangkutan (LHI) akan diperiksa sebagai saksi untuk (MEL). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MEL," ujarnya.
Dalam perkara Lutfhi, KPK sudah merampungkan berkas pemeriksaan. Saat ini KPK masih menyelesaikan berkas rencana penuntutan yang akan digunakan untuk menuntut Luthfi di persidangan. Dan, dalam kasus Bansos, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono (ST), Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung (TH), anak buah Toto, Asep Triana (AT), dan Herry Nurhayat (HN), PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).(bhc/opn)
|