Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan Terhadap Anak
2.637 Anak di Jabodetabek Alami Kekerasan
Wednesday 26 Dec 2012 08:32:13
 

Ilustrasi, kekerasan terhadap anak.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sepanjang tahun 2012, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat terdapat 2.637 anak di Jabodetabek menjadi korban kekerasan, seperti kekerasan seksual, kekerasan fisik, maupun kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Berdasarkan data Komnas PA dari 2.637 anak yang mengalami kekerasan itu, sebanyak 1.075 anak diantarannya merupakan korban kekerasan seksual atau mencapai 40,77 persen. Kemudian korban kekerasan fisik mencapai 31,06 persen atau 819 anak, serta 743 anak menjadi korban kekerasan psikis atau sebanyak 28,18 persen. Dari jumlah 2.637 anak yang mengalami kekerasan itu, sebanyak 1.657 merupakan anak perempuan dan 980 merupakan anak lak-laki.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, jumlah kekerasan yang dialami anak di tahun 2012 mengalami peingkatan dibanding tahun 2011 lalu yang hanya sebanyak 2.509 anak. Namun, jenis kekerasan yang mendominasi terhadap anak masih sama yakni berupa kekerasan seksual. "Hal ini membuktikan bahwa, anak masih dianggap menjadi objek seksual bagi banyak orang dewasa. Ini sangat menyedihkan," ujar Arist, Selasa (25/12).

Dari 1.075 kekerasan seksual yang dialami anak, dilakukan dalam bentuk sodomi sebanyak 241 kasus, perkosaan anak 549 kasus, pencabulan 223 kasus, serta incest sebanyak 17 kasus yang dilakukan ayah kandung. Kasus kekerasan seksual anak yang dilakukan ayah tiri adalah yang terbanyak yakni sebanyak 129 kasus.

Meningkatnya angka kekerasan terhadap anak ini, dikatakan Arist, menandakan perlindungan terhadap anak yang tertuang dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak berjalan. "Ini menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi kita semua," kata Arist, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Selasa (25/12).

Dirinya juga mencatat dari 819 anak korban kekerasan fisik pada tahun 2012 ini, sebanyak 157 diantaranya meninggal dunia. Sementara sisanya mengalami luka berat dan ringan. Semua kasus kekerasan anak ini sebagian besar pelakunya adalah orang terdekat mulai dari ayah kandung atau ayah tiri, ibu kandung atau ibu tiri, ibu asuh, guru, paman, teman, dan pacar.

Dalam catatan Komnas PA, untuk tahun 2012 dari 2.637 kasus kekerasan pada anak, jumlah pelaku kekerasan tertinggi dilakukan oleh ayah tiri. Kekerasan fisik yang dilakukan ayah tiri sebanyak 91 kasus, kekerasan seksual 129 kasus dan kekerasan psikis 6 kasus.

Sementara kekerasan fisik yang dilakukan ayah kandung 86 kasus, kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung atau incest sebanyak 17 kasus, dan kekerasan psikis yang dilakukan ayah kandung ada 20 kasus. Selain itu, jumlah kekerasan fisik yang dilakukan ibu kandung ada 32 kasus.(brj/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2