TANGERANG, Berita HUKUM - Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Ganja seberat 200 kilogram. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 2 tersangka, masing-masing inisial DP dan NB.
"Tersangka adalah inisial DP dan NB dengan barang bukti sebanyak 200 kg ganja," kata Kapolda Metro Jaya saat memimpin konferensi pers, di Polsek Pakuhaji Tangerang, Selasa (1/9).
Nana menjelaskan, tindak pidana para tersangka terbongkar dari pengungkapan kasus Narkotika jenis Ganja sebanyak 14, 5 kg pada akhir bulan Juli 2020 dengan TKP Rest Area Karang Tengah Kota Tangerang.
"Kemudian dilakukan pengembangan oleh petugas selama kurang lebih 1 bulan," ujarnya.
"Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi bahwa akan ada pengiriman barang berupa narkotika jenis Ganja dari daerah Aceh," sambung Nana.
Kemudian, lanjut Nana, dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap barang tersebut dan didapatkan informasi bahwa barang tersebut sudah sampai pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 dan akan diambil pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020.
"Pada hari senin tanggal 31 Agustus 2020 jam 09.50 WIB tersangka memesan jasa pengiriman online (Go Box) untuk mengambil paket tersebut di Cargo daerah Tanah Abang Jakarta Pusat," beber Nana.
Setelah jasa pengiriman online (Go Box) mengambil barang tersebut kemudian dilakukan pembuntutan oleh petugas selanjutnya pada jam 11.00 WIB tepat di SPBU Cideng Kec. Gambir Jakarta Pusat.
"Dilakukan penggeledahan terhadap mobil 'Go Box' tersebut dan di temukan barang bukti berupa 6 (enam) karung yang berisikan narkotika jenis
Ganja sebanyak 200 Kg," ujarnya.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan cara control delivery atau pemesan mobil 'Go Box' tersebut.
"2 tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang dikirim dari daerah Aceh, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek," tukasnya.
Dari hasil pemeriksaan bahwa barang tersebut dikendalikan oleh CK (DPO) yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," tutup Kapolda Metro.(bh/amp) |