Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Spesies
200 Negara Sepakat Beri Perlindungan Ekstra Bagi Spesies Kura-Kura Dunia
Saturday 09 Mar 2013 10:29:13
 

Kura-Kura.(Foto: Ist)
 
BANGKOK, Berita HUKUM - Nyaris dua ratus negara sepakat untuk melakukan perlindungan ekstra terhadap berbagai spesies kura-kura dunia. Dalam kesempatan ini, untuk pertama kalinya dalam sejarah, Amerika Serikat dan Cina bersepakat dengan ratusan negara lainnya untuk melindungi spesies kura-kura langka saat berlangsungnya Konferensi CITES di Thailand. Seperti dilaporkan oleh Guardian.co.uk, jutaan kura-kura setiap tahun diburu demi memperoleh obat (yang kabarnya) bisa membuat panjang umur dan kuliner terutama di benua Asia. Permintaan terhadap daging kura-kura semakin tinggi setiap tahun, seiring denga semakin makmurnya negara-negara di Asia, terutama di Cina. Setiap tahun konsumen daging kura-kura bertambah jutaan orang setiap tahun.

Regulasi baru yang didiskusikan di Bangkok ini dinilai memang sudah saatnya diberlakukan untuk berbagai spesies yang semakin terancam, ungkap pakar biologi dari Pro wildlife, Dr, Sandra Altherr. “Banyak sekali jenis kura-kura yang kita diskusikan hari ini akan dijual keesokan harinya di pameran reptil dunia yang terbesar di Jerman, dan harga yang ada di pasar mencapai 20.000 Euro,” ungkapnya.

“Kura-kura memiliki hidup yang sangat panjang, itu sebabnya mereka bereproduksi sangat lambat dan eksploitasi seperti ini, sangat membahayakan kelangsungan hidup mereka,” tambahnya.

Kura-kura memang sejak lama dikenal sebagai salah satu obat yang diyakini bisa memperpanjang usia dan sangat laris di pasaran obat tradisional di Cina. Selain itu, keindahan cangkang mereka juga menjadi daya tarik tersendiri bagi para kolektor.

Sebagian besar perdagangan kura-kura di dunia adalah perdagangan ilegal, dan berbagai jenis kura-kura mati dalam perjalanan saat dijual, namun hal ini terus berlangsung seiring dengan lemahnya penegakan hukum yang diberlakukan di lapangan. Selain ancaman diperdagangkan, kura-kura juga semakin terancam akibat hilangnya habitat mereka di sungai, danau, pesisir, dan berbagai kawasan lainnya menjadikan kura-kura sebagai salah satu satwa yang paling terancam di dunia.

Dengan bergabungnya Cina dan AS untuk pertamakalinya di CITES, hal ini akan semakin mendorong perlindungan bagi sekitar 30 spesies kura-kura air tawar, yang selama ini menjadi primadona dalam perdagangan obat tradisional dan bahan makanan di Asia. Selain itu, regulasi perlindungan baru juga diberlakukan bagi kura-kura cangkang lunak (soft-shelled turtles) yang selma ini menjadi impian para pelaku kuliner di Asia. Ratusan juta kura-kura cangkang lunak kini diternakkan di Cina, namun individu yang ada di alam liar tetap terancam.

Selain dua spesies di atas, regulasi baru juga diberlakukan untuk melindungi kura-kura bereher ular Pulau Roti di Indonesia, yang populasinya semakin menyusut akibat perdagangan liar. Dipameran reptildi Jerman, satwa ini bisa laku dengan harga setidaknya 2.000 Euro. Namun utusan Indonesia justru menolak perlindungan dengan status yang lebih tinggi di CITES untuk satwa ini, karena dikhawatirkan justru akan memancing perburuan liar semakin parah. “Hal ini akan meningkatkan perburuan semakin banyak di alam liar,” ungkap salah satu utusan delegasi Indonesia.

Semua aktivitas perdagangan kura-kura kini sudah dilarang. Satwa ini juga dilarang untuk diperlakukan sebgai komoditi ekspor. “Bagi perdagangan satwa liar, perlindungan baru ini menjadi sebuah bantuan yang sangat besar,” ungkap Altherr. “Namun untuk perdagangan sebagai bahan makanan, mungkin tidak terlalu banyak memberi dampak. Sangat sulit untuk mengontrol hal ini,” katanya.(mgb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Spesies
 
  Indonesia Kaya: Spesies Baru Ditemukan Sepanjang 2013
  200 Negara Sepakat Beri Perlindungan Ekstra Bagi Spesies Kura-Kura Dunia
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2