JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tren modus tindak pidana korupsi 2010-2011 cenderung meningkat. Peningkatan yang cukup signifikan tersebut sebesar 71,0 persen. Demikian dikatakan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf dalam jumpa pers di kantor PPATK, Jakarta, Jumat (23/12).
Secara faktual, jelas dia, analisa 2011 jumlah terlapor tindak pidana korupsi mencapai 175. Jumlah ini yang paling tinggi dari total terlapor tahun ini yang mencapai 294. Jika ditelusuri lebih jauh, korupsi jenis penyuapan mencapai 59,5 persen. Banyak diantaranya terindikasi adalah aparat PNS pusat 29,3 persen dan PNS daerah 22,8 persen.
“Sedangkan nilai nominal korupsi penyuapan tertinggi diantara Rp 1-2 miliar, mencapai 70 terlapor. Tapi ada pula yang tidak teridentifikasi, yakni 69 terlapor, karena lalu lintas di perbankan yang cepat sehingga sulit terlacak,” jelas dia.
Sementara kalau dikelompokan berdasarkan usia, terbanyak yang melakukan tindak pidana korupsi penyuapan diatas 50 tahun. Porsinya mencapai 45,6 persen dari total terlapor. Kemudian antara 40-49 tahun tercatat 28,9 persen dan dibawah 40 tahun sebanyak 21,4 persen.
Yusuf menambahkan, tidak hanya korupsi saja yang terindikasi alami peningkatan, namun juga tindak pidana penyuapan mengalami peningkatan sebesar 114 persen dibandingkan 2010 lalu. Sedangkan dugaan tindak pidana narkotika naik 150 persen dari tahun sebelumnya. Namun, berdasarkan jumlah hasil analisis, maka korupsi, penipuan, narkotika dan penyuapan diperkirakan akan masih tetap banyak dilakukan.
Sedangkan untuk tren modus tindak pidana penipuan, ungkap dia, mengalami penurunan yakni sebesar 39 persen dibandingkan pada 2010. "Untuk tindak pidana penipuan alami penurunan sekitar 39 persen dibandingkan tahun lalu. Tapi diperkirakan pada tahun depan, bisa saja meningkat. Hal ini perlu diwaspadai masyarakat," imbuh Yusuf.
Dari seluruh tindak pidana tersebut, PPATK mensinyalir masih ada tren berkelanjutan atau masih akan banyak dilakukan. "Pidana korupsi dengan modus operandi yang berkelanjutan adalah transaksi keuangan yang dilakukan oleh PEP dengan melibatkan pihak ketiga dan penyalahgunaan APBN/APBD oleh bendahara atau pemegang kas di instansi pemerintah," papar Yusuf.
Selain itu, tren lainya yang masih berlajut ditemukan oleh PPATK adalah cuckoo smurfing. Dengan modus ini, pelaku tindak pidana menggunakan money remmitance untuk sarana pencucian uang hasil tindak pidana psikotropika," tambahnya.(dbs/spr)
|