Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

2011, Tren Korupsi Cenderung Meningkat
Friday 23 Dec 2011 18:07:11
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tren modus tindak pidana korupsi 2010-2011 cenderung meningkat. Peningkatan yang cukup signifikan tersebut sebesar 71,0 persen. Demikian dikatakan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf dalam jumpa pers di kantor PPATK, Jakarta, Jumat (23/12).

Secara faktual, jelas dia, analisa 2011 jumlah terlapor tindak pidana korupsi mencapai 175. Jumlah ini yang paling tinggi dari total terlapor tahun ini yang mencapai 294. Jika ditelusuri lebih jauh, korupsi jenis penyuapan mencapai 59,5 persen. Banyak diantaranya terindikasi adalah aparat PNS pusat 29,3 persen dan PNS daerah 22,8 persen.

“Sedangkan nilai nominal korupsi penyuapan tertinggi diantara Rp 1-2 miliar, mencapai 70 terlapor. Tapi ada pula yang tidak teridentifikasi, yakni 69 terlapor, karena lalu lintas di perbankan yang cepat sehingga sulit terlacak,” jelas dia.

Sementara kalau dikelompokan berdasarkan usia, terbanyak yang melakukan tindak pidana korupsi penyuapan diatas 50 tahun. Porsinya mencapai 45,6 persen dari total terlapor. Kemudian antara 40-49 tahun tercatat 28,9 persen dan dibawah 40 tahun sebanyak 21,4 persen.

Yusuf menambahkan, tidak hanya korupsi saja yang terindikasi alami peningkatan, namun juga tindak pidana penyuapan mengalami peningkatan sebesar 114 persen dibandingkan 2010 lalu. Sedangkan dugaan tindak pidana narkotika naik 150 persen dari tahun sebelumnya. Namun, berdasarkan jumlah hasil analisis, maka korupsi, penipuan, narkotika dan penyuapan diperkirakan akan masih tetap banyak dilakukan.

Sedangkan untuk tren modus tindak pidana penipuan, ungkap dia, mengalami penurunan yakni sebesar 39 persen dibandingkan pada 2010. "Untuk tindak pidana penipuan alami penurunan sekitar 39 persen dibandingkan tahun lalu. Tapi diperkirakan pada tahun depan, bisa saja meningkat. Hal ini perlu diwaspadai masyarakat," imbuh Yusuf.

Dari seluruh tindak pidana tersebut, PPATK mensinyalir masih ada tren berkelanjutan atau masih akan banyak dilakukan. "Pidana korupsi dengan modus operandi yang berkelanjutan adalah transaksi keuangan yang dilakukan oleh PEP dengan melibatkan pihak ketiga dan penyalahgunaan APBN/APBD oleh bendahara atau pemegang kas di instansi pemerintah," papar Yusuf.

Selain itu, tren lainya yang masih berlajut ditemukan oleh PPATK adalah cuckoo smurfing. Dengan modus ini, pelaku tindak pidana menggunakan money remmitance untuk sarana pencucian uang hasil tindak pidana psikotropika," tambahnya.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2