Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Gas Elpiji
2012, Kerugian Gas Elpiji 12 Kg Capai Rp 4,6 Triliun
Monday 17 Dec 2012 09:36:01
 

Gas Elpiji 12 Kg.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Pertamina menilai kerugian gas elpiji 12 kilogram hingga akhir tahun ini mencapai Rp 4,6 triliun. Dari jumlah kerugian tersebut, Pertamina berencana menaikkan harga elpiji 12 kg sebesar Rp 2.000 tahun depan.

Menurut Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya Yuktyanta, kenaikan elpiji tersebut dapat menekan kerugian yang dialami oleh persero sebesar Rp 1,2 triliun.

“Jika melirik hasil penjualan LPG 3 kilogram, keuntungan yang diperoleh masih tipis, dan tetap tidak bisa menutupi kerugian, bahkan defisit bisa juga lebih besar dari tahun ini,” ungkap Hanung saat ditemui usai acara 55 Tahun Pertamina di Kantor Pusat Pertamina Jakarta, Minggu (16/12).

Sebelumnya, pemerintah menegaskan tidak akan serta merta menyetujui rencana PT Pertamina menaikkan harga jual gas elpiji 12 kg tahun depan. Pertimbangannya, daya beli masyarakat akan terpukul. Hal ini dilatarbelakangi pada tahun depan juga diberlakukan kenaikan tarif dasar listrik (TDL).

Kenaikan harga gasl elpiji 12 kg tersebut sudah lama diusulkan, akan tetapi Pertamina belum menerapkannya. Kenaikan ini memerlukan persetujuan dari pemerintah, ke depan, akan melihat waktu yang tepat untuk menaikan harga. Hal itu dikarenakan kerugian tersebut (subsidi) diberikan kebanyakan kepada orang yang mampu.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Gas Elpiji
 
  Polisi Bongkar Praktik Suntik Gas Elpiji Subsidi ke Non-subsidi di Depok dan Tangerang Selatan
  Gaskita Pintar Siap Layani 154.000 Jargas Rumah Tangga di DKI Jakarta
  Pemerintah Tak Pernah Miliki Rencana Gas Elpiji Subsidi Tepat Sasaran
  Tekan Kerugian, Pertamina Sesuaikan Harga Jual Elpiji 12 kg
  Inilah Ciri-ciri Tabung Gas Palsu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2