Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkotika
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
2024-11-19 23:40:45
 

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada (tengah), Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa (paling kiri), Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dan Jajaran PJU Polri saat menampilkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan 'Clandestine Lab' Narkoba di Bali.(Foto: Istime
 
BALI, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan produksi atau 'Clandestine Lab' narkoba jenis hashish atau saripati ganja dan pil happy five di Bali. Barang bukti yang berhasil disita senilai mencapai Rp 1,5 Triliun.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan jaringan produksi narkoba jenis tersebut merupakan pertama kali di Indonesia dan terbongkar saat polisi menemukan serta menggerebek Laboratorium di sebuah vila di Jimbaran, Bali.

"Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia," kata Wahyu, dalam konferensi pers, di Jimbaran, Bali, Selasa (19/11).

Adapun barang bukti yang disita terdiri dari 18 kilogram hashish (kemasan silver), 12,9 kilogram hashish (kemasan emas), 35 ribu butir pil Happy Five, dan bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish.

"Barang bukti yang disita senilai Rp 1,521.408.000.000,- dengan potensi menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba.

Wahyu menjelaskan, pembuatan atau laboratorium produksi barang haram tersebut diketahui berpindah-pindah untuk menghindari deteksi. Disebutkan bahan baku sebagian besar diimpor dari luar negeri.

"Jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini berstatus buron (DPO). Produksi hashish direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional," beber Wahyu.

Diungkap Komjen Wahyu, bahwa jaringan ini menggunakan pods system yang biasanya digunakan untuk vaping, tetapi dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair.

"Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini," ujarnya.

Selain barang bukti yang disita, dalam penggerebekan lokasi tersebut polisi mengamankan empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA. Mereka bertugas dan mempunyai peran masing-masing, sebagai peracik dan pengemas narkoba.

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba. Dan sebagai bukti komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkoba," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkotika
 
  Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
  Satgas P3GN Polri Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba, Pengungkapan Periode Mei-Juli 2024 Disebut
  Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Narkotika Modus Telan Kapsul Sabu
  Barang Bukti Penyelundupan 4 Kg Sabu Dimusnahkan BNN
  Terkait Kasus Narkotika, Sidang Ketiga Hadirkan Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2