JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) memastiakn pada 2012 nanti, akan banyak terpidana perkara narkotika yang akan dieksekusi. Jumlahnya, diperkirakan hingga puluhan orang. Demikian ditegaskan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BNN Gories Mere dalam jumpa pers di gedung BNN, Jakarta, Selasa (27/12).
Menurut dia, hal ini terkait dengan berlakunya UU Nomor 5/2010 tentang Grasi yang merupakan perbaikan dari UU Nomor 22/2002 yang mengatur hal yang sama. Dalam UU baru itu, grasi dibatasi hanya boleh diajukan satu kali oleh setiap terpidana. “Dengan ketentuan itu, pada 2012 akan segera eksekusi hukuman mati sejumlah terpidana narkotika yang prosesnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas dia.
Berlakunya UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang memberikan sanksi hukum lebih berat dari ketentuan sebelumnya, lanjut dia, juga telah menjerat banyak pelaku. Tercatat sepajang 2011 ini, ada 58 orang yang dijatuhi hukuman mati. Tapi sejumlah itu, ada beberapa dari mereka yang belum mendapatkan proses berkekuatan hukum tetap.
Namun, kata Gories, dari 58 orang pelaku kasus narkoba di Indonesia mendapat vonis mati itu, 17 orang berstatus WNI. Sedangkan sisanya berstatus WNA. Mereka masing-masing 12 orang warga Nigeria, enam warga Cina, tiga warga Belanda, dan tiga warga Australia. Sedangkan dua orang masing-masing berwarganegaraan Pakistan, Brasil, Malaysia, Malawi, Afrika Selatan dan Thailand. Sedangkan satu orang masing-masing berkewarganegaraan Ghana dan Perancis.
Pada bagian lain, Gories menambahkan, banyak WNI yang terlibat dalam sindikat peredaran narkotika internasional. Tercatat, sepanjang 2011 ada 501 WNI yang ditahan di luar negeri dengan sangkaan terlibat kasus narkotika. Sebagian besar dari mereka atau 390 orang berada di Malaysia.
Sedangkan di Cina ada 35 orang, Jepang 13 orang, Hongkong 10 orang, Arab Saudi sembilan orang, Filipina delapan orang, Australia lima orang, Pakistan empat orang, AS tiga orang, India tiga orang, Thailand tiga orang, Brazil dan ekuador dua orang, serta satu orang di Argentina, Chili. Kamboja, Kanada, Kolombia Srilangka dan Timor Leste.
Dari jumlah itu, lanjut dia, sebanyak 284 orang diantaranya telah dijatuhi vonis mati. Mereka masing sebanyak 271 orang di Malaysia dan 13 orang di Cina. Sebagian besar WNI tersebut sebagai kurir antarnegara. Pada umumnya mereka diperdayai dengan cara ditawari pekerjaan di luar negri, dijadikan teman dekat, diajak kerja sama, berwisata ataupun diajak menikah. "Sebagian besar dari mereka adalah wanita," ungkapnya.
Disusupi Sindikat
Kalakhar BNN juga mengakui bahwa instansinya telah disusupi sindikat narkoba. Hal ini terbukti dengan tertangkapnya sejumlah pegawai lembaga tersebut dalam banyak banyak kasus peredaran barang haram tersebut. Tercatat, sejumlah oknum BNN tertangkap dan langsung diproses secara hukum atas dugaan peredaran narkotika itu.
Menurut dia, personel BNN yang terlibat itu, antara lain YN, seorang oknum anggota Polri yang diperbantukan di BNN, dan B, seorang PNS di BNN. Keduanya terlibat dalam penjualan kerak atau sisa pembakaran sabu usai pemusnahan. Saat ini keduanya telah ditahan dan kasusnya dalam pengembangan.
Selain itu, lanjut dia, ada juga kasus yang melibatkan dua orang PNS BNN, yakni berinisial Y dan S, yang kasusnya berlangsung di wilayah Jakarta Utara. Pihaknya juga mengamankan seorang dokter yang juga merupakan PNS BNN, berinisial AM. Ia kedapatan mengeluarkan surat rehab yang tidak benar
"Saat ini kasusnya dalam proses persidangan, sedangkan untuk status kepegawaiannya sudah di nonaktifkan, hingga jatuh vonis pengadilan. Jika terbukti, mereka akan langsung dipecat. Upaya penyusupan ini takkan bisa mentolelir. Kami akan berikan sanksi berat,” tegas jenderal polisi bintang tiga ini.
Hingga akhir 2011, jelas dia, sebanyak 5.585 penyalahguna narkoba mengikuti terapi dan rehabilitasi. Mereka tersebar di berbagai lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan komponen masyarakat. Dalam kurun waktu Januari-November 2011, jumlah penyalahguna narkoba yang telah menjalani proses rehabilitasi di UPT T&R milik BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat mencapai 757 orang.
Para peserta proses rehab terdiri dari 697 laki-laki dan 60 wanita, berusia antara 26 hingga 30 tahun, dengan pendidikan terakhir SMA, dan tidak memiliki pekerjaan tetap. "Sedangkan jenis narkoba yang banyak disalahgunakan adalah Shabu, ganja, opiat dan ekstasi," tandas mantan Wakabareskrim ini.(tnc/bie)
|