Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Afghanistan
2014 NATO Mundur Dari Afghanistan, Tahanan Terus Disiksa
Monday 21 Jan 2013 15:47:52
 

Seorang Polisi Afganistan saat berjaga di depan sejumlah tahanan di kota Lashkar Gah, Provinsi Helmand.(Foto: Ist)
 
AFGHANISTAN, Berita HUKUM - Laporan setebal 139 halaman yang merupakan kelanjutan dari laporan serupa tahun lalu itu dirilis saat pemerintah Afghanistan tengah bersiap untuk menerima kendali penuh terhadap para tahanan dari pasukan keamanan internasional (ISAF) bentukan NATO. Dalam laporan Misi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Afghanistan yang dirilis Senin (21/1), berbagai metode penyiksaan yang dilakukan mulai dari pemukulan hingga penggunaan alat kejut listrik.

PBB menyatakan kepolisian Afghanistan dan para agen intelijen masih melakukan penyiksaan terhadap tahanan meski upaya untuk mengurangi kekerasan dalam tahanan terus dilakukan. "Penyiksaan juga terjadi di sejumlah lokasi tempat ISAF memindahkan tahanan. Sehingga, ISAF memutuskan untuk menunda pemindahan tahanan gelombang kedua," demikian isi laporan itu.

"ISAF telah menghentikan pemindahan tahanan ke fasilitas milik pemerintah Afganistan dan mengimplementasikan sebuah proses untuk membatasi pemindahan ke fasilitas milik Afganistan dalam jumlah terbatas serta meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas," lanjut laporan itu.

Sementara itu, Presiden Afghanistan Hamid Karzai terus melakukan tekanan agar semua tahanan perang diserahkan ke bawah kendali Afghanistan. Karzai menilai penanganan tahanan ini adalah salah satu isu kedaulatan Afghanistan pasca-penarikan mundur pasukan NATO pada 2014.

"Pemerintah Afghanistan tidak melakukan kejahatan terhadap para tahanan. Penyiksaan tahanan sama sekali bukan kebijakan kami," ujar juru bicara Pemerintah Afghanistan, Aimal Faizi.

"Namun, mungkin saja terjadi sejumlah kasus penyiksaan dan kami sudah memulai penyelidikan kasus yang disebut dalam laporan PBB," tambah Faizi.

Kontroversi soal penyiksaan tahanan ini muncul saat Washington tengah menegosiasikan sebuah pakta keamanan dengan Kabul yang mencakup hubungan militer kedua negara setelah 2014.

Salah satu pokok pembicaraan terkait apakah pasukan AS akan tetap di tempatkan di Afghanistan untuk membantu negeri itu memerangi pemberontak Taliban.(kmp/afp/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Afghanistan
 
  Afghanistan: Eks Presiden Ghani Minta Maaf Kabur ke Luar Negeri Demi 'Selamatkan Kabul dan 6 Juta Penduduknya'
  Afghanistan: Qatar dan Turki Memberi Jalan Bagi Taliban untuk Unjuk Gigi di Panggung Dunia
  Kesepakatan Taliban dan Trump yang Menjadi Kunci Kelompok Ini Menguasai Kembali Afghanistan
  Afghanistan: Perang Selama 2 Dekade, Berikut Fakta-faktanya dalam 10 Pertanyaan
  Biden Janji Bantu Afghanistan secara Berkelanjutan di Tengah Penarikan Pasukan AS
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2