Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
TNI
21 Pesawat TNI Amankan Jalannya KTT IORA Ke-20 Tahun 2017
2017-03-08 09:45:31
 

Tampak pesawat tempur TNI merupakan Alutsista dari TNI AD, TNI AL dan TNI AU yang disiagakan dalam mendukung pengamanan jalannya KTT IORA (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 21 pesawat TNI disiagakan dalam mendukung kelancaran jalannya pelaksanaan Pengamanan KTT IORA ke-21 tahun 2017 yang dilaksanakan di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Selasa (7/3).

21 pesawat TNI merupakan Alutsista dari TNI AD, TNI AL dan TNI AU yang disiagakan dalam mendukung pengamanan jalannya KTT IORA tersebut ditempatkan dibeberapa tempat seperti Lanud Halim Perdanakusuma, Pondok Cabe dan di JCC.

Di Lanud Halim Perdanakusuma misalnya, terdapat tiga pesawat tempur jenis F-16 yang setiap saat dapat langsung diterbangkan bila terjadi sesuatu hal yang dianggap dapat mengancam jalannya pelaksanaan kegiatan KTT IORA. Tugas utama pesawat tempur F-16 yang standby di Lanud Halim adalah melaksanakan patroli dan pengamanan di wilayah udara nasional Indonesia khususnya disekitar lokasi pelaksanaan KTT IORA ke-20 di JCC.

Selain pesawat tempur F-16 yang distandbykan di Lanud Halim Perdanakusuma, terdapat pula empat pesawat jenis Fix Wing (Hercules C-130, Boeing 737 dan CN-295) yang berfungsi sebagai pesawat angkut VVIP.

Sementara itu, untuk pesawat helikopter TNI jenis Super Puma dan Bell 412, distandbykan di lapangan terbang Pondok Cabe dan di JCC tempat dilangsungkannya KTT IORA. 16 helikopter milik TNI tersebut dibagi menjadi tiga penugasan yaitu pertama, sebagai pesawat angkut evakuasi penyelamatan jika terjadi keadaan kontijensi saat berlangsungnya KTT, kedua sebagai pesawat angkut dukungan pasukan khusus yang bertugas mengawal tamu Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan mulai dari hotel menuju JCC atau sebaliknya dan ketiga sebagai pesawat angkut khusus VVIP.

Pengamanan yang dilaksanakan TNI dalam mendukung kelancaran selama berlangsungnya KTT IORA ke-20 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2 angka 7 tentang pengamanan Presiden RI dan Wapres RI beserta keluarganya serta angka 11 tentang membantu mengamankan tamu negara setingkat Kepala Negara serta perwakilan pemerintahan asing yang sedang berada di Indonesia.

Hal itu telah disampaikan oleh Panglima Komando Gabungan Pengamanan VVIP (Pangkogab) Letjen TNI Edy Rahmayadi, beberapa waktu yang lalu saat melaksanakan upacara gelar Pasukan Pengamanan KTT IORA ke-20 tahun 2017 di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur. Dalam amanatnya Pangkogab mengatakan bahwa, seluruh prajurit TNI-Polri harus memegang teguh semua ketentuan yang berlaku dan pedomani perintah operasi serta laksanakan Prosedur Tetap (Protap) pengamanan yang telah diatur oleh Undang-Undang.

"Laksanakan perintah pimpinan yang ada di lapangan dalam setiap tindakan dan selalu berkoordinasi seketat-ketatnya dengan satuan tugas maupun instansi terkait demi kelancaran operasional tugas kita bersama," katanya.

Pangkogabpam VVIP menekankan bahwa, dalam pelaksanaan tugas agar tidak ada kesalahan sekecil apapun dan selalu lakukan koordinasi antar Satgas lainnya, tetap jaga keamanan dan prioritaskan pengamanan terhadap tamu negara.

"Apabila terjadi gangguan dan hambatan yang mempengaruhi kelancaran kunjungan kenegaraan dan pelaksanaan KTT IORA, tetap memprioritaskan keamanan dan perlindungan terhadap rakyat Indonesia dengan mengedepankan profesionalitas dan soliditas," ucap Letjen TNI Edy Rahmayadi.(TNI/bh/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2