Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kebumen
216 Tempat Ibadah Terima Bantuan Rehabilitasi
Sunday 09 Sep 2012 00:10:26
 

Logo Kebumen (Foto: Ist)
 
KEBUMEN, Berita HUKUM - Sebanyak 216 tempat ibadah di Kabupaten Kebumen mendapatkan bantuan dana rehabilitasi. Untuk mengakomodir kegiatan tersebut, pada tahun 2012 Pemkab Kebumen mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,6 Milyar.

Kepala Bagian Kesra Setda Kebumen Siti Nuriatun Fauziyah S.Ag MSi mengatakan, "dari sejumlah bantuan yang diberikan untuk 56 masjid masing - masing Rp 7,5 juta, sebanyak 112 mushola masing - masing mendapatkan Rp 5 juta serta 14 pondok pesantren dengan besaran Rp 7,5 juta", ujarnya.

"Selain itu, bantuan juga diberikan kepada 25 Taman Pendidikan Alquran (TPQ) dengan besaran masing - masing Rp 5 juta dan 5 Madrasah Diniyah (Madin) sebesar Rp 5 juta. Dana rehabilitasi tempat ibadah juga disalurkan untuk 3 gereja dan 1 wihara masing - masing Rp 5 juta", tambahnya.

Lebih lanjut Siti Nuriatun Fauziyah mengatakan, "dibandingkan tahun sebelumnya anggaran bantuan hibah untuk tempat ibadah dari APBD Kebumen mengalami peningkatan. Pada tahun 2011 jumlah anggaran bantuan hanya Rp 900 juta diperuntukkan bagi 110 tempat ibadah", pungkasnya.(bhc/rls/rat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2