Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pelayanan Publik
22 Juta Penduduk Terancam Tak Dapatkan Pelayanan Publik Terkait E-KTP
2016-08-19 07:41:59
 

Ilustrasi. Mobil Rekam KTP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan melayani pengurusan pembuatan EKtp.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekitar 22 juta penduduk Indonesia terancam tidak mendapatkan pelayanan publik karena belum tercatat merekam data untuk E-KTP yang dibatasi hingga 30 September 2016 mendatang. Sanksi itu dijatuhkan negara untuk menjadikan penduduk Indonesia tertib.

"Bagi penduduk yang sampai 30 September 2016 belum merekam (data kependudukan) akan kami nonaktifkan datanya," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulla di Jakarta, Kamis (18/8).

Dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2013 telah dinyatakan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk Indonesia harus sudah memiliki KTP elektronik.

"Filosofinya, penduduk juga harus tertib, bukan hanya negara yang harus tertib," katanya.

Selain itu, Zudan juga menambahkan penduduk yang kemudian datanya dinonaktifkan memiliki risiko tidak mendapatkan pelayanan publik.

"Misalnya dalam mengakses Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan perbankan, kemudian membuka kartu perdana telekomunikasi, itu semua basisnya Nomor Induk Kependudukan dan KTP elektronik. Jadi hak penduduk tidak bisa dipenuhi kalau tidak ada itu," terangnya.

Terkait dengan risiko tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan penduduk adalah memastikan dirinya telah merekam data kependudukan ke Dinas Dukcapil, sehingga datanya tidak diblokir.

"Bukan ke kecamatan atau ke kelurahan, karena yang bisa membuka akses hanya dinas dukcapil, sedangkan kecamatan dan kelurahan hanya bisa membaca datanya namun tidak bisa mengubah aksesnya," jelas Zudan.(fr/Antara/rimanews/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2