Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
UMP
23 Provinsi Sudah Tetapkan Upah Minimum 2013
Wednesday 28 Nov 2012 13:30:12
 

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakerrans), Muhaimin Iskandar.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sudah 23 provinsi dari 33 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013, sampai dengan tanggal 27 November 2012. Sisanya sebanyak 10 provinsi segera menyusul.

Ke-23 provinsi yang tercatat sudah menetapkan UMP 2013 adalah Nanggore Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Papua serta enam provinsi lainnya.

Dalam hal ini Jawa Tengah dan DI Yogyakarta telah memutuskan untuk tidak menetapkan UMP, tapi kedua gubernurnya telah menandatangani SK penetapan Upah Minimum kabupaten/kota sebanyak jumlah kota dan kabupaten yang ada di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (28/11).

Muhaimin telah meminta para gubernur beserta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) agar mempercepat pembahasan dan penetapan UMP tahun 2013 di daerahnya masing-masing.

Bagi perusahaan belum mampu, silahkan manfaatkan upaya penangguhan dan bagi sektor yang terpukul dengan kenaikan ini silahkan bicara dengan pemerintah, baik gubernur maupun Menakertrans dan Menperin. Kita akan konsolidasi agar UKM yang tidak mampu dapat mengusahakan penangguhan. Pemerintah akan membantu memfasilitasi untuk tetap berkembang dan tumbuh, kata Muhaimin.

Menurutnya, mekanisme pengajuan penangguhan sudah diatur dalam Kepmenakertrans Nomor 231/MEN/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum.

Saya minta gubernur dapat benar-benar memfasilitasi mekanisme penangguhan terutama secara bipartite. Audit akan dilakukan kepada perusahaan yang meminta penangguhan dan harus membuka laporan keuangannya. Apa benar perusahaan itu tidak mampu, ujarnya.

Terkait penetapan UMP 2013, Muhaimin mengapresiasi kenaikan UMP 2013 yang di atas rata-rata dibandingkan tahun sebelumnya, karena hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menaikkan kesejahteraan buruh.

“Tahun inilah kenaikan upah buruh yang paling signifikan yang mana kenaikannya rata-rata 40 persen. Ini kenaikan upah paling tinggi dalam sejarah,” kata Muhaimin.

Muhaimin menyebut kenaikan UMP 2013 di wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat merupakan yang tertinggi dalam sejarah upah buruh di Indonesia.

“Tahun ini kenaikan upah sangat signifikan di berbagai daerah terutama di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat dengan kenaikan hingga 40 persen,” tuturnya.

Muhaimin meng-klaim, tingginya kenaikan upah buruh di ketiga wilayah itu sesuai pertemuan Komite Ekonomi Nasional (KEN) dengan kabinet pada pertengahan tahun lalu di Bali.

“Kita berharap dan mendorong kesejahteraan buruh terus meningkat, terutama pada perkembangan menyongsong Indonesia kompetitif dengan upah sejahtera, bukan upah murah,” kata Muhaimin.

Ditegaskannya, dengan kenaikan upah buruh ini harus disyukuri dan ditindaklanjuti oleh serikat buruh untuk mengedepankan aspek-aspek yang dituntut pengusaha seperti keamanan, kenyamanan dan ketenteraman berusaha.

“Tidak akan ada lagi sweeping dan pemaksaan kehendak lagi di pabrik-pabrik atau di tempat buruh itu bekerja,” tandasnya.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > UMP
 
  Upah Minimum Tak Sebanding Kenaikan Harga Barang Pokok
  Muhaimin: 47 Perusahaan Dikabulkan Penundaan UMP 2013 oleh Gubernur
  Buruh Terus Melawan Penangguhan Upah dan Aksi Premanisme
  Ketua SPN M Halili: Jangan Tunda Lagi UMP DKI Jakarta
  Ini Pendapat Jokowi Terkait Penangguhan Kenaikan UMP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2