Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
24 Anggota DPRD Pematangsiantar Menolak Hasil Pilkada Susulan
2016-11-22 18:11:01
 

Tampak para Anggota DPRD Pematangsiantar saat acara konferensi pers yang menolak hasil Pilkada susulan Pematangsiantar di Arya Duta Hotel, Jakarta, Selasa (22/11).(Foto: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pilkada Pematangsiantar Susulan yang telah menjalani tahapan pemungutan suara pada Rabu 16 Nopember 2016 lalu, sepertinya tidak akan begitu saja, berlangsung mulus tanpa gugatan hukum. Ada 24 anggota DPRD Pematangsiantar menolak keras hasil PILKADA Pematangsiantar pada 16 November 2016 lalu tersebut, karena diduga terjadi kecurangan secara masif dan terstruktur

Daulat Sihombing Perwakilan dari Sumut Wacth, Mangatas Silalahi( Ketua DPD II Golkar) dan Kennedi Parapat (Ketua Hanura Kota Pematangsiantar) menguraikan, bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran secara masif dan sistematik oleh salah satu pasangan calon, yaitu calon petahana, Hulman Sitorus-Hefriansyah yang menggelar konferensi pers kepada awak media di Arya Duta Hotel, Jakarta, Selasa (22/11).

Mereka menyampaikan beberapa hal yang disebutkannya sebagai pelanggaran, antara lain praktik politik uang oleh calon petahana, serta pembiaran oleh pihak penyelenggara dan petugas pengamanan untuk terjadinya kecurangan dan praktik politik uang tersebut.

Dugaan lain adalah penyalahgunaan formulir C6 untuk melanggengkan praktik politik uang, juga disampaikan dalam konferensi pers yang dilangsungkan di Arya Duta Hotel.

Hal yang sama diamini oleh Mengatas Silalahi, Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar yang mengungkapkan, "terjadi penggelembungan suara, dan dalam kecurangannya melibatkan orang-orang yang didatangkan dari luar kota Siantar," ujarnya, Selasa (22/11).

Kemudian form C6 yang dikumpulkan tim pemenangan calon petahana kemudian digunakan sebagai bagian dari terjadinya kecurangan dan praktik politik uang. Dikatakan bahwa banyak form C6, hingga menjelang pemungutan suara, yang tidak sampai kepada pemilih.

Petugas keamanan dituding melakukan pembiaran, malah terkesan berpihak kepada paslon petahana. Hal ini juga menjadi bagian dari protes kedua paslon yang lain. Mereka di Jakarta akan mengadukan hal tersebut hari ini ke Bawaslu Pusat, untuk menuntut Pilkada ulang dan mediskualifikasi paslon dari usungan Partai Demokrat tersebut.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2