JAKARTA, Berita HUKUM - Pilkada Pematangsiantar Susulan yang telah menjalani tahapan pemungutan suara pada Rabu 16 Nopember 2016 lalu, sepertinya tidak akan begitu saja, berlangsung mulus tanpa gugatan hukum. Ada 24 anggota DPRD Pematangsiantar menolak keras hasil PILKADA Pematangsiantar pada 16 November 2016 lalu tersebut, karena diduga terjadi kecurangan secara masif dan terstruktur
Daulat Sihombing Perwakilan dari Sumut Wacth, Mangatas Silalahi( Ketua DPD II Golkar) dan Kennedi Parapat (Ketua Hanura Kota Pematangsiantar) menguraikan, bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran secara masif dan sistematik oleh salah satu pasangan calon, yaitu calon petahana, Hulman Sitorus-Hefriansyah yang menggelar konferensi pers kepada awak media di Arya Duta Hotel, Jakarta, Selasa (22/11).
Mereka menyampaikan beberapa hal yang disebutkannya sebagai pelanggaran, antara lain praktik politik uang oleh calon petahana, serta pembiaran oleh pihak penyelenggara dan petugas pengamanan untuk terjadinya kecurangan dan praktik politik uang tersebut.
Dugaan lain adalah penyalahgunaan formulir C6 untuk melanggengkan praktik politik uang, juga disampaikan dalam konferensi pers yang dilangsungkan di Arya Duta Hotel.
Hal yang sama diamini oleh Mengatas Silalahi, Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar yang mengungkapkan, "terjadi penggelembungan suara, dan dalam kecurangannya melibatkan orang-orang yang didatangkan dari luar kota Siantar," ujarnya, Selasa (22/11).
Kemudian form C6 yang dikumpulkan tim pemenangan calon petahana kemudian digunakan sebagai bagian dari terjadinya kecurangan dan praktik politik uang. Dikatakan bahwa banyak form C6, hingga menjelang pemungutan suara, yang tidak sampai kepada pemilih.
Petugas keamanan dituding melakukan pembiaran, malah terkesan berpihak kepada paslon petahana. Hal ini juga menjadi bagian dari protes kedua paslon yang lain. Mereka di Jakarta akan mengadukan hal tersebut hari ini ke Bawaslu Pusat, untuk menuntut Pilkada ulang dan mediskualifikasi paslon dari usungan Partai Demokrat tersebut.(bh/yun) |