Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
TKI
24 TKI Terima Santunan Kemenakertrans
Friday 01 Mar 2013 20:59:07
 

Ilustrasi, TKI.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyerahkan santunan kematian bagi 24 orang Tenaga Kerja Indonesia yang keseluruhannya mencapai Rp 1,1445 miliar.

Santunan itu diterima para pihak keluarga sebagai sebagai ahli waris TKI. Para TKI yang meninggal dunia akibat sakit saat bekerja di luar negeri ini berasal dari Jawa Barat sebanyak 11 orang, Banten tiga orang, DI Yogyakarta satu orang, Nusa Tenggara Barat lima orang dan Jawa Timur.

Santunan kematian bagi para TKI tersebut diserahkan secara simbolis oleh Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman kepada perwakilan para ahli waris, di kantor Kemenakertrans, Kamis (1/3).

Kepada pihak keluarga sebagai ahli waris yang menerima santunan kematian ini, kami atas nama pemerintah menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya para TKI yang sedang bekerja di luar negeri, kata Reyna.

Para TKI yang meninggal dunia bekerja di luar negeri pada tahun 2011-2012. Diantaranya mereka bekerja Uni Emirates Arab, Arab Saudi, Bahrain, Taiwan, Qatar, Malaysia dan Hongkong.

Menurut Reyna, pemerintah melakukan berbagai upaya secara terus menerus dan sistematis untuk meningkatkan perlindungan calon TKI maupun TKI dan keluarganya. Salah satunya melalui Asuransi TKI merupakan salah satu program perlindungan yang memberikan manfaat langsung terhadap perlindungan calon TKI/TKI.

Program asuransi TKI yang selama ini berjalan terus kita tingkatkan pelaksanaannya agar memberikan manfaat yang optimal terhadap perlindungan calon TKI/TKI, ujarnya.

Dalam aspek pelayanan asuransi, kemudahan dan penyederhanaan prosedur mengajuan klaim asuransi menjadi salah satu semangat perubahan penyelenggaraan program asuransi TKI ini, tandasnya.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > TKI
 
  Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
  Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
  Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
  Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
  'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2