Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencari Keadilan
26 Aktivis Ditangkap, Aktivis Buruh Demo Menuntut Keadilan
2016-02-17 17:32:39
 

Tampak suasan demo para buruh di depan Polda Metro Jaya, Rabu (17/2).(Foto: BH/as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penangkapan terhadap 26 aktivis buruh saat berdemo di Istana Negara pada 20 Oktober 2015 lalu, kini sudah mencapai tahap P21. Berkas perkara mereka akan segera sampai ke Kejati DKI Jakarta. Artinya, dalam waktu dekat aktivis akan segera disidangkan dan status hukum terhadapnya akan berkekuatan tetap.

Menurut anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli, Kepolisian sudah melakukan berbagai macam pelanggaran dan tindakan semena-mena dalam memproses hukum rekan-rekannya. Alasannya, mereka sudah berunjuk rasa sesuai prosedur, tapi malah ditangkap juga. Padahal aksi itu sudah mendapat izin dari Polda Metro Jaya.

"Tindakan mereka harus dimaknai sebagai bentuk pembungkaman, terhadap masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-haknya," tegas Maruli, di Jakarta pada, Rabu (17/2).

Sebanyak 23 orang buruh, 1 mahasiswa dan 2 pengacara LBH Jakarta ditangkap, disiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tuduhan melawan penguasa.

Maladministrasi dinilai dilakukan Polda Metro Jaya dalam prosedur penangan perkara terhadap buruh, mahasiswa dan dua pengacara LBH yang ditangkap tersebut.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup," jelas Maruli

Oleh sebab itu, ratusan aktivis buruh yang berdemo dilapangan Polda Metro Jaya untuk menuntut keadilan akan nasib teman mereka yang mengalami tindakan diskriminasi.

"Intinya kami menilai Polda Metro Jaya melakukan kriminalisasi, terhadap perjuangan dan kahidupan kaum buruh," tegas Maruli.

Dalam aksi demo dilapangan Sabara Polda Metro Jaya, orasi disampaikan saling bergantian. Mereka menuntut pembebasan rekan aktivis yang ditangkap, karena masalah demo baru melewati jam batas yang telah ditentukan.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pencari Keadilan
 
  2 Hari Sudah, Nekat Panjat Tower Sutet Tuntut Keadilan Kasus Lingkungan di Bajanawa NTT
  Bukti dan Fakta Persidangan, Hiendra Sunyoto Tidak Bersalah
  Dapat Perlakuan Diskriminasi, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Nyatakan Sikap Protes
  Rencana MAY DAY 2017, Jutaan Pekerja Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan dan Kesejahteraan
  Autopsi Siyono Bagian dari Pencarian Keadilan dan Kejujuran
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2