JAKARTA, Berita HUKUM - Penangkapan terhadap 26 aktivis buruh saat berdemo di Istana Negara pada 20 Oktober 2015 lalu, kini sudah mencapai tahap P21. Berkas perkara mereka akan segera sampai ke Kejati DKI Jakarta. Artinya, dalam waktu dekat aktivis akan segera disidangkan dan status hukum terhadapnya akan berkekuatan tetap.
Menurut anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli, Kepolisian sudah melakukan berbagai macam pelanggaran dan tindakan semena-mena dalam memproses hukum rekan-rekannya. Alasannya, mereka sudah berunjuk rasa sesuai prosedur, tapi malah ditangkap juga. Padahal aksi itu sudah mendapat izin dari Polda Metro Jaya.
"Tindakan mereka harus dimaknai sebagai bentuk pembungkaman, terhadap masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-haknya," tegas Maruli, di Jakarta pada, Rabu (17/2).
Sebanyak 23 orang buruh, 1 mahasiswa dan 2 pengacara LBH Jakarta ditangkap, disiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tuduhan melawan penguasa.
Maladministrasi dinilai dilakukan Polda Metro Jaya dalam prosedur penangan perkara terhadap buruh, mahasiswa dan dua pengacara LBH yang ditangkap tersebut.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup," jelas Maruli
Oleh sebab itu, ratusan aktivis buruh yang berdemo dilapangan Polda Metro Jaya untuk menuntut keadilan akan nasib teman mereka yang mengalami tindakan diskriminasi.
"Intinya kami menilai Polda Metro Jaya melakukan kriminalisasi, terhadap perjuangan dan kahidupan kaum buruh," tegas Maruli.
Dalam aksi demo dilapangan Sabara Polda Metro Jaya, orasi disampaikan saling bergantian. Mereka menuntut pembebasan rekan aktivis yang ditangkap, karena masalah demo baru melewati jam batas yang telah ditentukan.(bh/as) |