JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 26 oknum yang terdiri pegawai pajak, penyidik, jaksa, hakim, pengacara, pegawai rutan, konsultan pajak, pengusaha, calo imigrasi dan perantara kasus terlibat dalam kasus Gayus Tambunan, sehingga harus dikenakan sanksi cukup berat, kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
"Selain itu, ada sanksi kepegawaian dan kode etik terhadap 173 pegawai yang tersebar di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Polri dan Kejaksaan," kata Agus di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.
Hadir dalam konferensi pers itu Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Sutarman, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan Kuntoro Mangkusubroto.
Sebelumnya Wakil Presiden Boediono memberikan keterangan mengenai kinerja Inpres Nomor 1/2011 tentang percepatan Penanganan Kasus Hukum dan Penyimpangan Perpajakan.
Menkeu Agus mengatakan, untuk menangani kasus Gayus, pemerintah membentuk Tim Gabungan Inspektorat Jendral Kemenkeu-BPKP yang juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim Gabungan telah menyelesaikan pemeriksaan atas 151 wajib pajak/636 keputusan pengadilan pajak yang terkait langsung atau tidak langsung dengan Gayus dan dilanjutkan audit investigasi atas penanganan pemeriksaan, keberatan dan banding pajak terhadap 40 wajib pajak yang ditangani Gayus mencakup 61 Putusan Pengadilan Pajak dan 2 wajib pajak terkait sunset policy.
Tindaklanjut audit diantaranya adalah 3 wajib pajak dilimpahkan ke KPK, 6 wajib pajak diusulkan pemeriksaan bukti permulaan pajak dan/atau pemeriksaan ulang, serta sisanya dilakukan upaya-upaya administrasi.
Audit investigasi Tim Gabungan tersebut menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan 19 wajib pajak dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 645,99 miliar dan 21,1 Juta dolar AS dan 2 wajib pajak terkait "sunset policy" dengan potensi kerugian negara sebesar Rp339 miliar.
Tim gabungan juga menemukan berkas pemeriksaan enam wajib pajak yang diduga terjadi penyimpangan oleh pegawai Ditjen Pajak dan direkomendasikan hukuman disiplin terhadap 22 pejabat/pegawai Kemenkeu.
"Dari 22 orang tersebut sebanyak 10 pejabat/pegawai telah dijatuhi hukuman disiplin, sedang 8 dalam proses pemeriksaan, 3 sedang diproses pembebasan dari jabatan, 1 pegawai yaitu Dhana Widyatmika tidak dapat diproses karena tidak lagi sebagai pegawai pajak.
Disamping itu terdapat 5 wajib pajak yang putusan Pengadilan Pajak terdapat dugaan penyimpangan dan/atau pelanggaran yang dilakukan oleh hakim dan/atau panitera.
Temuan tersebut telah disampaikan ke Badan Pengawas MA dan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim bersama MA dan Kemenkeu dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk perbaikan Pengadilan Pajak.(sun/kjs/bhc/rby) |