Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gempa Bumi
268 Warga Meninggal Dunia dan Ribuan Orang Luka-luka Akibat Gempa Cianjur
2022-11-22 21:49:56
 

Tampak Presiden Jokowi dan Menko PMK Muhadjir, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Kepala BNPB Letjen Suharyanto saat memberikan keterangan terkait Gempa Bumi Cianjur.(Foto: Istimewa)
 
CIANJUR, Berita HUKUM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis jumlah korban meninggal dunia, luka-luka dan kerusakan sejumlah bangunan akibat gempa bumi yang melanda Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat Senin (21/11) kemarin.

Dari data terkini 22 November 2022 pukul 17.00 WIB, BNPB mencatat 268 korban meninggal dunia akibat bencana gempa bumi.

"Korban meninggal dunia 268 jiwa, yang sudah teridentifikasi sebanyak 122 jenazah, masih ada korban hilang sejumlah 151 orang, kita akan berusaha semaksimal mungkin agar seluruh korban ditemukan," kata Kepala BNPB Letjen Suharyanto dalam keterangan persnya, Selasa (22/11).

Kemudian data masyarakat yang mengungsi sejumlah 58.362 orang, luka-luka 1.083 orang, kerusakan infrastruktur seperti rumah rusak total berjumlah 22.198 unit.

"Pengungsi pada hari ini sudah mendapatkan fasilitas lebih baik, tenda besar telah didirikan baik dari BNPB, pemerintah, TNI/Polri dan bantuan lembaga lainnya," lanjutnya.

"Dapur umum telah beroperasi, kalau masih ada yang kurang dan belum terlayani, lambat laun akan kami perbaiki," imbuhnya.

Terkait banyaknya perbedaan data yang berkembang, Suharyanto berkata, pendataan masih terus dilakukan dan Posko telah didirikan, sehingga semua informasi tentang penanganan gempa Cianjur ini, secara resmi ialah yang dikeluarkan dari posko.

"Setiap sore akan ada update penanganan bencana dari Posko Tanggap Darurat yang ada di Kantor Bupati Cianjur," imbuh Suharyanto

Merespon banyaknya kepedulian masyarakat untuk memberikan dukungan penanganan pascabencana, diharapkan semua berada dibawah pengelolaan posko.

"Bantuan kepada masyarakat terdampak baik yang datang dari pemerintah pusat, kementerian atau lembaga dan unsur swasta, semua akan dipusatkan di posko dan pendistribusiannya akan melalui posko," jelas Suharyanto.

Meskipun dua rumah sakit di Kabupaten Cianjur ikut terdampak gempa, penanganan kesehatan tetap dapat dilakukan, tenda-tenda lapangan telah digelar di sekitar rumah sakit untuk dijadikan rumah sakit darurat.

"RSUD Cianjur dan Rumah Sakit Sayang sudah beroperasi dan ditambah tenda lapangan termasuk tambahan tenaga kesehatan," imbuhnya.

"Sebagian dirujuk ke rumah sakit di luar Kabupaten Cianjur, 100 pasien telah dikirim ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung," tutup Suharyanto.

Presiden Joko Widodo telah meninjau lokasi terdampak pada siang ini, beliau menyampaikan masyarakat yang rumahnya mengalami rusak berat akan mendapatksn bantuan 50 juta rupiah, rusak sedang 25 juta rupiah dan rusak ringan sebesar 10 juta rupiah.(pusd/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2