Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Rohingya
3 Anak Pengungsi Rohingya Dituntut 2 Tahun Penjara
Wednesday 26 Jun 2013 18:20:46
 

Jenazah warga Rohingya di RS Pringadi Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Tiga anak Rohingya yang menjadi terdakwa karena terlibat pengeroyokan, hingga menewaskan 8 warga warga Myanmar dituntut 2 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tuntutan itu dibacakankan oleh JPU dalam sidang tertutup, sehingga informasi tersebut bisa didapatkan usai persidangan yang disampaikan salah seorang Kuasa hukum para Terdakwa, Khairil Anwar, Rabu (26/6).

Ia juga mengatakan JPU menuntut ke 3 kliennya itu dengan pasal 170 ayat 2 KUH Pidana mengenai pengeroyokan.

Menurut Khairil Anwar dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan mati nya seseorang, kemudian perbuatan terdakwa meresahkan masyatakat dan para terdakwa tidak mengaku perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih anak-anak.

Lebih lanjut Khairil Anwar mengatakan, menyikapi tuntutan JPU ini, pihaknya akan mengajukan Pledoi atau pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

Seperti diketahui, 3 anak Rohingya yang bernama Ismail Kamal Husein, Muhammad Huson, dan Muhammad Yasin didakwa terlibat dengan 14 orang Pengungsi Rohingya dewasa lainnya dalam kasus pengeroyokan, hingga menewaskan 8 warga Myanmar. Peristiwa terjadi di Rudenim Belawan beberapa waktu lalu.

Pengeroyoakn dipicu akibat pelecehan yang dilakukan warga Myanmar terhadap suku Rohingya didalam rumah pengungsian itu.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Rohingya
 
  Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
  Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
  Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
  Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
  Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2