Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
3 Orang ASN Pesta Narkoba Diciduk Tim Polres Bone Bolango
2019-11-12 12:40:29
 

Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irawanto, S.I.K, MSi (tengah) saat konfrensi pers di dampingi Kasat Narkoba IPTU Temmy D Wuisan, SH (kemeja putih) dan Kasubbag Humas Polres Bonbol, IPTU Bagong Supardi.(Foto: BH /ra)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Polres Bone Bolango Bidang Satuan Narkoba menciduk 5 orang yang lagi asyik pesta narkoba di salah satu rumah warga di Desa Dutohe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango pada hari Senin pekan lalu (4/11).

Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto, S.I.K, M.Si saat konfrensi pers Senin kemarin (11/11) di halaman Polres Bone Bolango mengatakan bahwa dari 5 orang yang di tangkap, 3 orang di antaranya adalah oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dan 2 orang lainnya adalah pekerja swasta.

"Setelah di lakukan pemeriksaan oleh BPOM, maka ke 5 orang ini di nyatakan positif mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,11 gram dan barang bukti yang kita sita adalah beberapa Handphone sebagai alat komunikasi mereka, bong, pipet, alat hisap yang di modifikasi dan korek api," ungkap Kapolres.

5 orang pelaku yang berinisial SP, IS, SC, FS dan FP ini pada saat di tangkap posisinya berada di bagian dapur salah satu rumah di Desa Dutohe dan langsung di ciduk oleh Satuan Narkoba Polres Bone Bolango

"Lima tersangka Narkoba ini akan di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 Milyar rupiah, dan kami akan terus menyelidiki siapa pemasok barang haram ini" tutup Perwira Menengah dua bunga melati ini.(bh/ra)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2