JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata api ilegal tanpa surat pada wilayah kejadian perkara di Cengkareng, Jakbar. Tim di bawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakbar, AKP Alrasyidin Fajri Gani, SH, SIK dan Kasubnit Jatanras Iptu Dimitri Mahendra, SIK berhasil mengamankan 3 orang pelaku sebagai tersangka kejahatan dengan kekerasan yang diduga bagian dari kelompok pelaku Curas bersenjata api (BerSenpi) dengan sebutan 'POK Jabung Lampung Timur'.
Tersangka yang ditangkap berinisial IS (31) yang berdomisili di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakbar. Kemudian, pelaku lainnya, H (29) dan AY (30) yang domisili keduanya berdasarkan KTP berasal dari Lampung Timur.
Sementara, menurut pengakuan Udin salah seorang warga yang berdomisili berdekatan dengan tempat kejadian perkara (TKP), rumah kontrakan tersangka menghuni di wilayah kawasan di Jl. Kamal Muara RT 02 / RW 02 kelurahan Kamal Muara, Penjaringan menuturkan, "Dia (pelaku / tersangka) orangnya kan jarang ada. Orangnya sibuk juga. Kita ngertiin karena kita juga punya kesibukan masing-masing. Lagian dia juga sudah lama tinggal di sini, sekitar lebih dari 5 tahunan," ungkap Udin, warga yang juga mengaku sebagai pemilik kontrakan yang dihuni oleh tersangka.
"Tersangka IS (31) kerja, mempunyai istri. Kebetulan saat ini sedang bekerja dan punya anak umur sekitar 8 tahun. Sehari-hari kerjanya mengaku sebagai sekuriti (Satpam). Ngakunya sih Satpam aja," ujar Udin, Rabu (27/1).
Seperti diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh pewarta bahwa, sebelumnya ke-3 tersangka tersebut diamankan di RT 2 RW 2, Kamal Muara Penjaringan Jakarta Utara dan saat diamankan oleh tim satuan Jantras Polres Jakarta Barat ditemukan barang bukti berupa:
- 1 unit HP Lenovo Hitam
- 1 unit HP Asus Hitam
- 1 unit HP Oppo Hitam
- 1 unit HP Advan Hitam
- 1 unit HP Samsung putih
- 1 unit HP Samsung Duos putih
- 1 buah dompet Levi's cokelat tua dengan uang Rp 100.000
- 1 buah dompet Coklat muda dengan uang Rp 300.000
- 1 buah dompet Levi's Clasic Coklat tua
- 1 buah jam tangan merk QQ
- 1 buah SIM C an. IS (29)
- 1 buah kartu fiktif anggota Shoting Club
- 4 buah besi anak mata kunci leter T
- 2 Magnet besi
- 5 buah kunci sepeda motor roda dua
Selanjutnya kemudian, setelah Satreskrimum Polres Jakarta Barat atas perintah Kasat Reskrimum AKBP Didik Sugiarto mengamankan para pelaku tersebut, lalu melakukan pengembangan ke kontrakan salah satu tersangka lainnya dan terjadi penyerangan dari para pelaku menggunakan senjata api rakitan. "IS (29) dan H (29) terjadi perlawanan dari pelaku dengan menyerang petugas, sehingga dua (2) pelaku tertembak di bagian kaki. Dilakukan tindakan, kepolisian untuk mengamankan tersangka," ujar AKP Kanit Krimum.
Sementara, setelah tim melakukan penggeledahan di kontrakan para pelaku, telah berhasil diamankan barang bukti tambahan berupa:
- 1 buah senjata api rakitan jenis revolver
- 6 butir peluru jenis FN
- 9 buah mata kunci obeng kembang
- 1 unit sepeda motor Honda CB150R Nopol B-4093-BDL warna hitam
- 1 buah kunci letter t ukuran panjang 10 cm
Kasat AKBP Didik Sugiarto mengatakan, "saat ini kami sedang mendalami dan akan lakukan penangkapan anggotanya. Peristiwa ini akan dikaitkan terus, apakah ini ada kaitan dengan penembakan di wilayah Jakarta Barat," jelasnya kepada wartawan, saat di TKP, Jakarta, Rabu (27/1) sore.
"Alat buktinya ada senpi, sajam, dan beberapa alat komunikasi untuk kami dalami guna mengetahui anggotanya siapa saja. Akan dkembangkan dan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya serta Polda Lampung," ungkapnya lagi.
Pada tindakan kejahatan yang dilakukan para pelaku ini bisa di dalam rumah dan juga yang parkir di tempat-tempat yang diduga aman bagi para korban.
"Dari hasil penelusuran, ini pernah dipake untuk mengancam. Apakah ada korban yang pernah mendapatkan kekerasan sajamnya. Korban yang pernah kepergok saat pelaku melakukan kejahatan. Korban menghindar, lalu pelaku mengambil," pungkas Kasat AKBP Didik Sugiarto.
Sedangkan, Ketiga tersangka dijerat dengan ancaman pasal 365 KUHP yang menjelaskan bahwa, perbuatan pencurian dengan kekerasan dan ancamannya sangat tegas, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(bh/mnd)
|