Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Genset
3 Saksi Dipanggil Kejagung, Terkait Kasus Korupsi APBD Raja Ampat
Tuesday 24 Sep 2013 13:55:08
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga orang saksi hari ini dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), guna penyidikan dalam penyelewengan dana APBD sebesar Rp 20,20 miliar, dimana anggaran tersebut untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), dengan dugaan kuat yang telah ditemukan penyidik, yakni adanya penggelembungan anggaran atau mark up.

"Dugaan tindak pidana korupsi Kabupaten Raja Ampat, dipanggil 3 Saksi, yaitu Ir. Arief Bachtiar Kemal, mantan Major Account Sales PT. Trakindo Utama, Jauhari Mustofa, Managing Direktur PT. Esatama Abadi, dan Sudaryanto, Karyawan PT. Graha Sarana Duta," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (24/9) di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung RI.

Terkait kasus ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan, seperti diberitakan sebelumnya penyidik memanggil guna melakukan pemeriksaan terhadap Ir. Arif Bachtiar Kemal, Profesi Swasta, Ir. Sudiriyoyo, Swasta dan Ir. Budi Hermanto, selaku Techno Commercial di PT. Schneider.

Namun Bupati Raja Ampat, Marcus Wanma, dan Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat, Hendrik AG Wairara, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, belum ditahan, dimana sebelumnya 2 orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Tenaga Ahli PT Graha Sarana Duta dengan inisial DS dan pensiunan PT Telkom Indonesia berinisial ER juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan 2 orang lainnya telah diseret ke meja hijau dengan berstatus terdakwa yakni mantan Direktur PT Graha Sarana Duta, Abbas Baradja dan Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani, Selviana Wanma.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2