Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Genset
3 Saksi Dipanggil Kejagung, Terkait Kasus Korupsi APBD Raja Ampat
Tuesday 24 Sep 2013 13:55:08
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga orang saksi hari ini dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), guna penyidikan dalam penyelewengan dana APBD sebesar Rp 20,20 miliar, dimana anggaran tersebut untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), dengan dugaan kuat yang telah ditemukan penyidik, yakni adanya penggelembungan anggaran atau mark up.

"Dugaan tindak pidana korupsi Kabupaten Raja Ampat, dipanggil 3 Saksi, yaitu Ir. Arief Bachtiar Kemal, mantan Major Account Sales PT. Trakindo Utama, Jauhari Mustofa, Managing Direktur PT. Esatama Abadi, dan Sudaryanto, Karyawan PT. Graha Sarana Duta," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (24/9) di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung RI.

Terkait kasus ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan, seperti diberitakan sebelumnya penyidik memanggil guna melakukan pemeriksaan terhadap Ir. Arif Bachtiar Kemal, Profesi Swasta, Ir. Sudiriyoyo, Swasta dan Ir. Budi Hermanto, selaku Techno Commercial di PT. Schneider.

Namun Bupati Raja Ampat, Marcus Wanma, dan Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat, Hendrik AG Wairara, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, belum ditahan, dimana sebelumnya 2 orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Tenaga Ahli PT Graha Sarana Duta dengan inisial DS dan pensiunan PT Telkom Indonesia berinisial ER juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan 2 orang lainnya telah diseret ke meja hijau dengan berstatus terdakwa yakni mantan Direktur PT Graha Sarana Duta, Abbas Baradja dan Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani, Selviana Wanma.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Genset
 
  Kasus PLTD Raja Ampat, Kejaksaan Periksa Puluhan Saksi
  3 Saksi Dipanggil Kejagung, Terkait Kasus Korupsi APBD Raja Ampat
  Kasus APBD Raja Ampat, 3 Insinyur Dipanggil Penyidik Kejagung
  2 Saksi dan 1 Tersangka Kasus APBD Raja Ampat, Dipanggil Penyidik Kejagung
  Bupati Marcus Wanma Ditetapkan Tersangka, Kejagung Kembali Periksa Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2