JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Senin (27/5), kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka kasus dana bawaan dari provinsi ke Kabupaten, (KRL) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal, (HB) Bupati Madina, dan (SRG). Ketiganya diperiksa split terkait kasus suap terhadap Bupati Hidayat Batubara.
Dengan mengenakan baju tahanan KPK, (KRL) kembali memasuki gedung KPK, dan seperti biasa (KRL) masih melakukan aksi tutup mulut, dan tidak berkomentar sedikitpun kepada para wartawan.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka (HB) Bupati Madina ditahan di Rutan Kelas 1 milik KPK Jakarta Timur. Dan tersangka lain (SRG) dari pihak swasta ditahan di rumah tahanan milik KPK kelas 1 Jakarta Timur, untuk tersangka (KRL) ditahan di rumah tahanan Salemba Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti uang senilai hampir Rp 1 miliar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pemberian ini diduga berkaitan dengan proyek alokasi dana bantuan, istilahnya proyek bantuan dana bawaan dari provinsi ke Kabupaten Mandailing Natal untuk sejumlah proyek di Madina Sumatera Utara.(bhc/put) |