Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perampokan
3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
2021-12-27 21:12:14
 

Tampak 3 pelaku kenakan baju tahanan oranye dihadirkan saat konferensi pers kasus perampokan pengemudi wanita di Pulogadung.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi berhasil membekuk 3 dari 5 pelaku kasus perampokan terhadap seorang pengemudi wanita di Pulogadung, Jakarta Timur. Kasus perampokan itu sempat viral lantaran laporan pengemudi wanita yang menjadi korban ditolak petugas Polsek Pulogadung atas nama Aipda RP.

"Dari hasil penyelidikan kasus itu, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 orang pelaku. Pelaku seluruhnya ada 5 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/12).

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing inisial BI (31), AAM (40) dan MW (43). Sedangkan 2 pelaku berinisial B dan MA, masih dalam pengejaran alias DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Pelaku BI ditangkap pada 20 Desember 2021 di Johar, AAM dan MW pada 22 Desember. Mereka semua ditangkap di wilayah Jakarta Pusat," terang Zulpan.

Zulpan menjelaskan, aksi kejahatan para pelaku secara berkelompok ini mengincar pengemudi wanita yang berkendara sendirian pada malam hari.

"Jadi pelaku masing-masing punya peran. 2 orang (BI dan AAM) berkendara sepeda motor memberi tahu kepada pengemudi (korban) tersebut, bahwa bannya bocor dan kemudian peran MW memberi tahu korban sambil memancing pengemudi turun dari mobil," beber Zulpan.

Saat korban turun dari mobil dan memeriksa bannya, selanjutnya rekan pelaku lainnya mengalihkan perhatian korban.

"Saat itu kemudian pelaku lainnya mencari kesempatan untuk memasuki mobil korban dan menggasak barang berharga yang ada dalam mobil," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya dikabarkan, kasus tersebut viral dan kemudian menjadi perbincangan warganet setelah korban perampokan meng-unggah kejadian yang dialaminya di media sosial.

Dalam konten di akun medsosnya, korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan petugas kepolisian Polsek Pulogadung berpangkat Aipda RP yang seolah menolak laporan kejadian tersebut.

"Kasus ini sempat viral beberapa waktu lalu yang menimpa korban, yaitu ibu Meta Kumalasari terjadi pada 7 Desember 2021 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur," tuturnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2