Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bus Transjakarta
31 Desember, Transjakarta Beroperasi Hingga Pukul 18:30 WIB
Monday 24 Dec 2012 16:03:31
 

Bus Transjakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sama seperti tahun sebelumnya, saat malam pergantian tahun, operasional bus Transjakarta akan dipersingkat. Jika biasanya bus Transjakarta beroperasi mulai pukul 05:00 hingga pukul 23:00 WIB, maka saat 31 Desember mendatang hanya beroperasi hingga pukul 18:30 WIB saja. Masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan dengan operasional bus Transjakarta tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, kebijakan ini diambil guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Terlebih, saat malam pergantian tahun mendatang, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan menggelar Car Free Night (CFN) di sepanjang Jl Jenderal Sudirman - Jl MH Thamrin - Jl Medan Merdeka Barat.

Sementara pertimbangan lainnya, kata Pristono, yakni melihat situasi lalu lintas di sejumlah ruas jalan ibu kota yang diperkirakan mengalami kemacetan yang cukup parah, karena banyaknya warga yang merayakan pesta pergantian tahun di luar rumah.

"Penghentian operasional bus transjakarta saat malam pergantian tahun hanya bersifat sementara. Karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, hampir seluruh ruas jalan di ibu kota mengalami kemacetan cukup parah sehingga menyulitkan laju bus Transjakarta," ujar Pristono, Senin (24/12).

Masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan dengan operasional bus Transjakarta yang dipersingkat ini. Angkutan umum lainnya bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin bepergian. "Kami juga memberikan kesempatan bagi awak bus Transjakarta untuk bisa merayakan malam tahun baru," katanya, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Senin (24/12).

Dikatakan Pristono, dengan tidak dioperasikannya bus Transjakarta menjelang malam pergantian tahun, jalur bus Transjakarta dapat digunakan oleh kendaraan lain. Sehingga tidak ada lagi jalur khusus dan bisa menambah kapasitas jalan yang ada.

Ditambahkan Pristono, dipersingkatnya operasional bus Transjakarta hanya berlaku saat malam pergantian tahun saja atau tepat pada tanggal 31 Desember. Sementara esok harinya bus Transjakarta akan beroperasi seperti biasa. "Ini hanya satu hari saja, selanjutnya normal kembali," tandasnya.(brj/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Bus Transjakarta
 
  Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
  PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
  Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
  Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
  Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2