YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan anggota DPRD tahun 2003 - 2004 yang merugikan negara sekitar 3,465 Milyar menemui babak baru. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari menetapkan 33 tersangka anggota dewan periode 1999 / 2004 dan satu mantan Sekwan sebagai tahanan kota, Kamis (6/9). Bahkan mereka dikenakan wajib lapor sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) DIY.
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Wonosari, Eko Siwi Iriyani menjelaskan bahwa, "pemanggilan tersebut merupakan pelimpahan berkas tahap dua, yang merupakan penyerahan tersangka beserta barang bukti berupa dokumen - dokumen. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik, kemudian ada penyerahan ke Jaksa Penuntut Umum", ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menetapkan status kepada 33 tersangka dan satu mantan Sekwan sebagai tahanan kota selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (6/9). Penetapan status tersangka sebagai tahanan kota tersebut, menurut Siwi didasarkan pada pertimbangan para tersangka yang sejauh ini sangat kooperatif.
“Penetapan tahanan kota tersebut, agar jangan sampai yang bersangkutan (tersangka) keluar dari kota tempat tinggalnya dan tempat kerjanya. Tergantung tempat kerjanya dan tempat tinggalnya mana”, jelasnya.(kjs/bhc/opn) |