Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Korupsi Dana Tunjangan
34 Anggota DPRD Gunung kidul Jadi Tahanan Kota
Tuesday 11 Sep 2012 12:30:04
 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari (Foto: Ist)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan anggota DPRD tahun 2003 - 2004 yang merugikan negara sekitar 3,465 Milyar menemui babak baru. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari menetapkan 33 tersangka anggota dewan periode 1999 / 2004 dan satu mantan Sekwan sebagai tahanan kota, Kamis (6/9). Bahkan mereka dikenakan wajib lapor sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) DIY.

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Wonosari, Eko Siwi Iriyani menjelaskan bahwa, "pemanggilan tersebut merupakan pelimpahan berkas tahap dua, yang merupakan penyerahan tersangka beserta barang bukti berupa dokumen - dokumen. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik, kemudian ada penyerahan ke Jaksa Penuntut Umum", ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menetapkan status kepada 33 tersangka dan satu mantan Sekwan sebagai tahanan kota selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (6/9). Penetapan status tersangka sebagai tahanan kota tersebut, menurut Siwi didasarkan pada pertimbangan para tersangka yang sejauh ini sangat kooperatif.

“Penetapan tahanan kota tersebut, agar jangan sampai yang bersangkutan (tersangka) keluar dari kota tempat tinggalnya dan tempat kerjanya. Tergantung tempat kerjanya dan tempat tinggalnya mana”, jelasnya.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Korupsi Dana Tunjangan
 
  34 Anggota DPRD Gunung kidul Jadi Tahanan Kota
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2