MEDAN, Berita HUKUM - Sebanyak 35 tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengalami luka-luka akibat mobil tahanan yang membawa mereka pulang dari Pengadilan Negeri Medan menuju Rutan Tanjug Gusta nyaris terbalik.
Peristiwa ini terjadi akibat tingginya volume kecepatan kendaraan yang dikemudikan supir tahanan saat melaju di tikungan Jalan Kejaksaan menuju Jalan S Parman Medan, Kamis (11/10).
Selain akibat dari kecelakaan ini para tahanan mengalami luka-luka bahkan juga ada yang pingsan karena beberapa diantaranya masih dalam keadaan terborgol berpasangan.
Saksi mata, Udin (29) warga sekitar mengatakan mobil tahanan jenis Toyota Dyna itu tetap melaju kencang saat membelok dari Jalan Kejaksaan ke Jalan S Parman. "Waktu belok mobil oleng dan terbalik," ucapnya.
Bukan hanya menyebabkan luka, mobil tahanan yang dikendarai Damanta Surbakti ini menabrak dan menimpa Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nopol BM 818 BM yang diketahui milik seorang perwira polisi yang bertugas di Poldasu, Kompol Elisabeth saat melintas dilokasi kejadian.
Elisabeth sempat diperiksa di ambulans keliling yang tiba di lokasi.
"Setelah kita periksa tidak ditemukan luka, keadaannya baik," kata Fitri, petugas kesehatan.
Simanjuntak (53), sopir Kompol Elisabeth, mengaku terkejut saat mobil yang dikendarainya ditimpa mobil tahanan.
"Saya tidak tahu kenapa ditabrak, saya hanya terkejut. Kami berdua mau menuju Jalan Gatot Subroto," ucap Simanjuntak.
Sementara itu, sejumlah tahanan terlihat lemas karena saling tertimpa di dalam kendaraan berbentuk mobil box itu.
20 menit setelah kejadian, petugas datang membawa mobil cadangan dan langsung melakukan evakuasi serta sebagian tahanan terpaksa digotong. Setelah dipindahkan ke mobil cadangan, tahanan pun dibawa menuju Rutan Tanjung Gusta.
Kajari Medan Bambang Rianto yang datang ke lokasi kejadian tidak banyak berkomentar saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
"Saya pelajari dulu kejadiannya," ucap Bambang.
Kasat Lantas Polresta Medan Kompol Risya, yang ditemui di lokasi kejadian mengatakan, seluruh tahanan yang diangkut dalam mobil tahanan itu lengkap, tidak ada tahanan yang kabur dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
Menurut Kompol Risya, terjadinya kecelakaan tersebut dinilai akibat kelalaian pengemudinya, karena untuk mengemudi di dalam kota tidak boleh dengan kecepatan tinggi.
"Kecelakaan tersebut dikenakan Pasal 30 ayat (1) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas. Kerugian yang dialami cuma meterial, tidak ada korban jiwa," kata Kompol Risya.(bhc/and) |