JAKARTA, Berita HUKUM - Kempat petugas TransJakarta yang ketangkap tangan melakukan perbuatan tercela cabul dan asusila, setelah selesai di periksa sementara waktu malam tadi, langsung ditahan dan masuk ruang sel di lantai 2 Polres Metro Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, "sementara ini para pelaku kita sangkaan dengan Pasal 281 KUHP, masih didalami motif dan peran masing-masing," ujar Tatan Dirsana Atmaja.
Dijelaskkan Tatan kronologi kejadian, korban menumpang Bus Trans Jakarta Jurusan Pulogadung-Harmoni dari RS Islam Cempaka Putih. Dia mengenakan celana pendek dan kaos. namun mendadak korban pingsan saat tiba di halte Atrium Senen, wanita itu pingsan karena penyakit asmanya kambuh
Salah seorang petugas kemudian membawanya ke ruang genset yang berada di belakang halte. Tak lama kemudian ketiga temannya menyusul. Nah, dalam kondisi pingsan itulah pencabulan terjadi.
"Saat korban tiba di halte Atrium Senen, dia mendadak pingsan karena penyakit asmanya kambuh," ujar Tatan Dirsan Atmaja di ruang kerjanya Rabu (22/1).
"Dalam kondisi pingsan, korban dicabuli oleh 4 orang petugas tersebut," ujarnya kembali.
Sekitar 15 menit kemudian, korban tersadar. Menyadari kondisi pakaiannya yang tersingkap, perempuan yang tinggal di Jalan Sumur Batu, Kemayoran itu ini panik dan berteriak meminta tolong.
Polisi yang kebetulan sedang berjaga di lokasi tersebut langsung menuju ke ruang genset dan mengamankan 4 orang pria tersebut.
Sekitar pukul 23:30 WIB ke empat tersangka selesai menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, dan langsung di buka rompi dinas kebanggan warna merah jambu sebagai tanda petugas Transjakarta, dan dengan lunglai lalu masuk dalam sel di lantai 2 reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan dari raut wajah mereka tampak sangat menyesali perbuatan bejatnya.(bhc/dar)
|