Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
4 Pejabat Kementerian Pertanian Ditetapkan Sebagai Tersangka
Wednesday 23 Oct 2013 22:06:10
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Kelompok Kerja Hidayat Abdul Rahman, Pejabat Pembuat Komitmen Zaenal Fahmi, Anggota Tim Verifikasi Teknis Lapangan untuk Daerah Jawa Timur (Jember) Sugiyanto dan Staf Direktorat Aneka Kacang dan Umbi, Alimin Sola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) dengan nilai proyek Rp 209 miliar di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, membenarkan penetapan 4 tersangka baru dari Direktorat Tanaman Pangan Kementan tersebut.

"Empat tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.106 s.d109/F.2/Fd.1/10/2013, tanggal 22 Oktober 2013," kata Untung kepada Wartawan, Rabu (23/10) di Gedung Puspenkum Kejagung.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Dirut PT Hidayah Nur Wahana (PT HNW) Sutrisno, dan Pimpinan Produksi PT HNW, Mahfud Husodo, dimana keduanya telah ditahan.

Dari perkembangan penyidikan kasus ini Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor PT HNW di Griya Mutiara, Blok A/2 Baturejo, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan menyita dokumen terkait serta surat-surat termasuk sejumlah harta benda yang berhubungan dengan kasus korupsi ini.

Dugaan kuat dari penyidik, bahwa penyaluran BLBU berupa padi lahan kering, padi hibrida, padi non hibrida, kedelai tidak sesuai varietasnya, dan beberapa pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukkannya atau fiktif.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2