Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
4 Tersangka Narkoba Ditangkap dan 1 Pelaku Tewas Melawan Polisi
2017-12-14 12:05:13
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren dan Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkoba. Satu diantaranya yakni AR (34) tewas karena berusaha melawan anggota.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, ke lima tersangka tersebut berinisial A als K (34), DS (31), ZA (35), FA(27) dan AR (34) yang ditewas karena diberikan tindakan tegas terarah kerana berusaha melawan.

"Satu tersangka ditembak karena berusaha melawan anggota," kata Kombes Hengki Haryadi, Rabu (13/12).

Hengki Haryadi menerangkan, dari tangan tersangka polisi mengamankan Barang Bukti berupa delapan paket sabu seberat 5.1 kg, 1 buah koper merk president, 2 kantong plastik klip kecil Sabu berat brutto 0.94 gram,1 buah dus HP berisikan 18 butir pil ecstasy warna merah muda.

Kemudian, 4 buah timbangan elektrik, 1 buah set alat hisap shabu, 12 buah HP dan 1 unit mobil soluna warna biru.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa S Aktadivia SIK menjelaskan, kronologis kejadian tersebut bermula saat anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan unit Narkoba Polsek Tanjung Duren berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba A als K(34) yang menginap disalah satu hotel kawasan Grogol Jakarta Barat bersama dengan 3 orang temannya yaitu DS(31), ZA(35), FA (27).

Saat dilakukan penggeledahan dikamar hotel ditemukan tas berisi narkotika jenis shabu dimana dikamar lainnya ditemukan 1 paket narkotika dan pelaku A als K menginap disalah satu Apartemen diwilayah Cengkareng ditemukan 18 butir pil ecstasy didalam dus HP.

Pada saat dilakukan pengembangan pelaku A als K melakukan perlawanan dan berusaha mengambil senjata petugas dan dilakukan tindakan tegas terukur oleh Petugas.

Selanjutnya Petugas membawa tersangka ke Rumah Sakit guna mendapat pertolongan namun dalam perjalanan tersangka meninggal dunia, kemudian jenazah tersangka A als K dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur.

Akibat Perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00.(Tribratanews.com/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2