Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Cina
4 WNA China Sengaja Tanam Cabai Mengandung Bakteri Perusak Berbahaya
2016-12-09 21:11:36
 

Warga China Kedapatan Bawa Cabai Mengandung Bakteri Berbahaya ke Indonesia
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Sebanyak 5.000 batang cabai ilegal disita Badan Karantina Pertanian di perbukitan kawasan Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, baru-baru ini.

Cabai yang disita ini berasal dari benih yang dibawa empat warga negara China.

Cabai ini diketahui mengandung bakteri Erwinia chrysanthemi yang diyakini membahayakan produksi nasional cabai di Indonesia.

"Awalnya empat WNA (warga negara asing) ini diamankan petugas Imigrasi Bogor tanggal 8 November 2016 karena pelanggaran izin tinggal. Ketika diselidiki lebih lanjut, barulah diketahui keempat WNA itu ternyata bercocok tanam cabai di sana," kata Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Kementerian Pertanian Antarjo Dikin, Kamis (8/12).

"Petugas Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kami mengecek tanaman cabai yang usianya sudah sebulan itu," sambung dia.

Ribuan batang cabai ilegal itu ditanam di area yang sulit dijangkau seluas 4.000 meter persegi.

Ketika diteliti, cabai tersebut positif mengandung bakteri yang masuk dalam golongan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) golongan A1.

Bakteri jenis ini belum pernah ada di Indonesia. Dampak dari bakteri ini adalah merusak tanaman sejenis yang ditanam di sekitarnya. Tanaman sejenis yang dimaksud, antara lain cabai, kentang, dan bawang.

"Dari hasil uji laboratorium, kami memutuskan semua cabai ilegal ini disita dan dimusnahkan dengan cara dibakar di Instalasi Karantina Hewan Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta," tutur Antarjo.

Pemusnahan dua kilogram benih cabai, 5.000 batang tanaman cabai dan satu kilogram benih bawang daun dan sawi hijau dilakukan dengan cara dibakar dengan incinerator di Instalasi Karantina Hewan Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta.

Antarjo Dikin menyebutkan, Kantor Imigrasi telah kecolongan atas kegiatan berbahaya tersebut. Mengingat bibit dan tanaman itu membawa bakteri yang belum pernah ada di Indonesia dan belum bisa diberikan perlakuan apa pun terhadap tanaman yang terindikasi.

"Kalau saya bilang ini imigrasi kebobolan. Seharusnya kalau sudah lewat masanya kok belum balik ya dicari-cari dong," kata Antarjo di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Kamis (8/12).

Warga negara Cina diketahui melakukan aksi tanam secara ilegal, mengingat tersangka memakai paspor wisata. Berdasarkan hasil uji laboratorium yang diterbitkan oleh Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian pada 24 November, benih cabai yang ditanam dinyatakan positif terinfestasi bakteri erwinia chrysantemi, organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) A1 golongan 1.

Mengingat besarnya risiko bagi pertanian cabai nasional, maka dilakukan pencabutan tanaman cabai, baik yang ada di persemaian, maupun di areal pertanaman dan diangkut ke Instalasi Karantina Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemusnahan.

Tim P2 (Pengawasan dan penindakan) Badan Karantina Pertanian menemukan benih ilegal ini atas kerja sama Kantor Imigrasi Kelas I Bogor yang menangkap empat warga negara asing (WNA) asal Cina pada 8 November lalu. WNA asal Cina tengah melakukan aktivitas bercocok tanam cabai.

Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di antaranya terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Atas kecurigaan terhadap aktivitas bercocok tanam cabai yang dilakukan oleh keempat WNA Cina tersebut, pada 15 November, Tim P2 Badan Karantina Pertanian segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor untuk menahan benih di lahan pertanaman cabai yang berlokasi di perbukitan (+ 500 mdpl) Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Menurut Antarjo, lahan tersebut bukanlah lahan perkebunan cabai. Dia memperkirakan lahan yang digunakan adalah semak-semak. Dan dia meyakini ada orang Indonesia yang menunjukkan lahan tersebut kepada tersangka. Karena tidak mungkin warga Cina bisa mendapatkan lahan yang jauh di atas bukit.

Sementara warga Tiongkok tersebut mengaku mendapatkan lahannya dengan menyewa ke warga lokal. Sebanyak 5.000 tanaman cabai itu ditanam di lahan sekitar 4.000 meter persegi.

Sementara, Ketua Umum PBB ini juga meminta agar aparat hukum seperti Polisi untuk segera mengambil tindakan nyata. Ia juga menghimbau kepada intelijen agar ikut menelusuri kasus tersebut.

“Saya minta polisi menyelidiki masalah ini. BIN juga harus mencari tahu apa maksud di balik WN China yang menanam cabe berbahaya itu.”

Yusril mengingatkan kepada Negara agar kasus tanam benih berbahaya itu dianggap kecil. Baginya, hal itu sebaliknya yang di kemudian membahayakan kelangsungan ekonomi Indonesia.

“Hal-hal seperti ini jangan dianggap sepele oleh negara. Kegiatan infiltrasi dan subversi dari negara lain harus diwaspadai dan ditangkal. Keselamatan negara harus diutamakan.

Jaga kekuatan dan ketahanan nasional kita dari setiap bentuk infiltrasi!”(dbs/kompas/republika.bh/sya)



 
   Berita Terkait > Cina
 
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Perlu Antisipasi dan Mitigasi Lonjakan Wisatawan Cina
  Ketika Negara-negara Eropa Menghadapi Jebakan Utang' China
  Pertumbuhan Ekonomi Cina Melambat Akibat Pandemi Corona Hingga Utang
  Topan In-fa Melintasi Cina Puluhan Orang Tewas, Shanghai Dilanda Banjir Besar
  Tren 'Kaum Rebahan' Melanda Anak-anak Muda China yang Merasa Lelah Budaya Kerja Keras Tapi Gaji Pas-pasan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2