JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 40 pemakai dan pengedar narkotika dan obat-obatan (narkoba) berhasil ditangkap Polres Metro Jakarta Utara selama periode 1 Januari-5 Februari 2013. Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13,2 kilogram ganja, 33,12 gram sabu, dan 50 butir ekstasi.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Muhammad Iqbal mengatakan, kasus narkoba ini terungkap setelah petugas melakukan penangkapan di sejumlah tempat, seperti di Diskotik MM Kelapagading, dengan menangkap WS pada tanggal 8 Januari 2013 dengan bukti 50 butir ekstasi, di Warakas Gang 24 RT 13/08 dan Gang 21 RT 08/06 Papanggo Tanjungpriok dengan tersangka MS dengan bukti 700 gram ganja pada tanggal 15 Januari 2013.
Selain itu, di Papanggo Gang 18 RT 04/05 Tanjungpriok, polisi menangkap BS dengan 73 gram ganja pada 1 Februari 2013, di Rorotan II RT 04/04 Cilincing, petugas menciduk DAS, BWS dan HW karena kedapatan membawa 32,5 gram ganja, 8,7 gram ganja, dan 0,52 gram ganja pada tanggal 2 Februari 2013. Kemudian, terakhir adalah ST dengan 12,4 kg ganja, yang diciduk petugas di Kalibaru Gang Macan RT 01/07 Cilincing, Jakarta Utara.
"Ini hasil kerja Satnarkoba Polres Jakarta Utara dari Januari hingga hari ini. Kami mengamankan 40 pengguna dan pengedar narkoba jenis ganja, ekstasi, dan sabu dalam 17 kasus penangkapan maupun penyamaran di Jakarta Utara," ujar Iqbal, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Selasa (5/2).
Dari 40 tersangka itu, sambung Iqbal, 6 orang akan dikenakan Pasal 114 KUHP tentang Narkotika karena bertindak sebagai pengedar dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan, 34 tersangka lain dikenakan Pasal 112 KUHP tentang Narkotika karena kedapatan memiliki dan menyalahgunakan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(brj/bhc/opn) |