Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
SCTV
40 Pengurus & Anggota SP SCTV Wajib Dipekerjakan Kembali
Saturday 20 Jul 2013 11:16:35
 

Penolakan Pekerja Tetap SCTV Untuk Dialihkan Menjadi Pekerja Outsourcing.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah lebih dari 1 tahun memperjuangkan hak dan keadilan, Kamis sore (18/07) 40 orang pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja SCTV – ASPEK Indonesia, dapat memetik hasil perjuangannya ketika Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Propinsi DKI Jakarta membacakan amar putusan.

“Menghukum tergugat rekonvensi untuk segera mempekerjakan penggugat rekonvensi pada pekerjaan dan jabatan semula serta memulihkan hak-hak yang selama ini diperoleh para penggugat rekonvensi.” (Hakim Ketua Amin Ismanto, SH, membacakan amar putusan perselisihan PHK antara PT Surya Citra Televisi dengan Serikat Pekerja SCTV).

Putusan Majelis Hakim yang diambil melalui voting (karena terdapat 1 anggota Majelis Hakim yang menyatakan disenting opinion), telah memutuskan bahwa pengalihan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain tidak serta merta mengakibatkan PHK terhadap pekerja. Dan karenanya 4o pekerja tetap tersebut harus dipekerjakan kembali pada pekerjaan dan jabatan semula serta memulihkan hak-hak yang selama ini diperoleh oleh 40 pekerja dimaksud.

Putusan ini juga membuka praktik akal-akalan yang dilakukan antara manajemen PT SCTV dan PT ISS, karena terungkap di persidangan bahwa pengalihan itu dilakukan oleh PT SCTV kepada PT ISS setelah didahului presentasi dari PT ISS kepada manajemen PT SCTV.
Pekerja tetap SCTV yang telah dialihkan statusnya ke PT ISS, ternyata masih melakukan pekerjaan yang sama, di tempat kerja yang sama, dan tetap menggunakan peralatan kerja yang dimiliki SCTV.

Sehingga alasan SCTV untuk melakukan PHK terhadap pekerja tetapnya, belum memiliki alasan yang valid.DPP ASPEK Indonesia menyambut baik hasil putusan tersebut dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada 2 orang Majelis Hakim yang mampu secara cermat melihat dan menganalisa seluruh peristiwa hukum yang terjadi dalam kasus PHK sepihak ini.

Penolakan pekerja tetap SCTV untuk dialihkan menjadi pekerja outsourcing di PT ISS tidak dapat dijadikan dasar PHK. Perjuangan dan keadilan bagi 40 orang pekerja tetap SCTV yang telah mengabdi di SCTV antara 9-20 tahun, harus bisa menjadi inspirasi yang membangkitkan kesadaran dan semangat pekerja sektor media khususnya dan para pekerja pada umumnya untuk bersama-sama membangun kekuatan serikat pekerja yang lebih baik.(bhc/rls/rat)






 
   Berita Terkait > SCTV
 
  Audisi IGT 2014 Jakarta Tembus Ribuan Peserta
  40 Pengurus & Anggota SP SCTV Wajib Dipekerjakan Kembali
  Kesulitan Pendanaan, Bakrie Kemungkinan Akan Menjual ANTV ke SCTV
  Buruh Demo Kesper SCTV Mepertanyakan Nasib 41 Kariawan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2