JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 42 barang sitaan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/11) di gedung KPK Jakarta. Ke-42 barang itu terdiri dari ponsel berbagai merek, laptop, netbook, hingga proyektor dari 11 perkara.
Juru Bicara KPK mengatakan, barang tersebut bukanlah barang rampasan tahanan tapi barang yang statusnya dirampas untuk negara melalui putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Nanti hasil lelangnya akan disetorkan ke kas negara dalam bentuk PNBP," katanya.
Harga lelang pun bervariasi, mulai dari 25 ribu rupiah hingga 800 ribu rupiah. Sebelum pelaksanaan lelang, peserta melakukan deposit sebagai uang jaminan lelang sejumlah yang tertera di daftar barang. Setelah proses lelang dilakukan, pemenang lelang akan melunasi bila ada selisih harga.
Kegiatan lelang ini, dilakukan setidaknya setahun sekali. Selain melelang barang-barang rampasan dari koruptor, KPK juga dijadwalkan akan melelang barang-barang gratifikasi pada perayaan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Yogyakarta pada Desember mendatang.(kpk/bhc/sya)
|