Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
42 Barang Koruptor Dilelang KPK
Friday 14 Nov 2014 01:32:18
 

Ilustrasi. Lelang.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 42 barang sitaan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/11) di gedung KPK Jakarta. Ke-42 barang itu terdiri dari ponsel berbagai merek, laptop, netbook, hingga proyektor dari 11 perkara.

Juru Bicara KPK mengatakan, barang tersebut bukanlah barang rampasan tahanan tapi barang yang statusnya dirampas untuk negara melalui putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Nanti hasil lelangnya akan disetorkan ke kas negara dalam bentuk PNBP," katanya.

Harga lelang pun bervariasi, mulai dari 25 ribu rupiah hingga 800 ribu rupiah. Sebelum pelaksanaan lelang, peserta melakukan deposit sebagai uang jaminan lelang sejumlah yang tertera di daftar barang. Setelah proses lelang dilakukan, pemenang lelang akan melunasi bila ada selisih harga.

Kegiatan lelang ini, dilakukan setidaknya setahun sekali. Selain melelang barang-barang rampasan dari koruptor, KPK juga dijadwalkan akan melelang barang-barang gratifikasi pada perayaan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Yogyakarta pada Desember mendatang.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2