Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PDAM
450 Honorer Penagih Rekening Sah Ditanggung Tirtanadi
Thursday 09 May 2013 14:15:26
 

Ilustrasi, Jajaran Direksi, Fungsionaris dan Pegawai / Honor PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara mengikuti upacara.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Direksi PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menghimbau kepada seluruh pegawai honorer tim penagih rekening air agar tidak resah dan tetap bekerja maksimal serta tidak terpancing isu pemutusan hubungan kerja (PHK), karena sekitar 450 orang pegawai hononer penagih rekening air sudah menjadi tanggungan perusahaan.

Pelaksana Kadiv PR yang juga Kabid Publikasi dan Komunikasi Jumirin SE, MSi kepada wartawan di kantor Jl SM Raja Medan, Rabu (8/5) menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya keresahan pegawai honor penagih rekening air.

Untuk mengatasi hal tersebut, Dirut PDAM Tirtanadi Ir Azzam Rizal M.Eng telah mengeluarkan SK No 18/KPTS/2013 tanggal 11 Februari 2013 tentang pengangkatan pegawai honor dan SK pembentukan tim penagih rekening air No 17/KPTS/2013 tanggal 11 Februari 2013.

Ini berarti tambah Jumirin, PDAM Tirtanadi sudah resmi mengangkat 450 tim penagih rekening air menjadi tenaga honor dengan ketentuan mendapatkan honornya sesuai dengan aturan yang berlaku yang selama ini sudah diperoleh pegawai honor tersebut.

Menurut dia, pengangkatan pegawai honor itu didasari atas efisiensi dan efektifitas pelayanan kepada pelanggan, penyehatan perusahaan dan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) perusahaan kepada Pemprovsu.

Walaupun diketahui bahwa peranan Koperasi Karyawan (Kopkar) PDAM Tirtanadi berhakikat untuk menampung tenaga kerja padat karya yang tidak membebankan perusahaan dan meningkatkan keuntungan perusahaan.

“Kerjasama dengan koperasi tampaknya perlu dikaji kembali terutama menyangkut mekanisme regulasi kewenangan direksi terhadap kebijakan yang akan dilakukan kedepannya, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penafsiran ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Disinggung tentang rasio jumlah pegawai dan pelayanan kepada pelanggan, Jumirin mengaku rasio jumlah pegawai dengan jumlah pelanggan tidak sesuai, terjadi kelebihan rasio pegawai terhadap pelanggan yang mengakibatkan meningkatnya biaya pegawai semakin tinggi.

Sedangkan jika diukur dari kinerja berdasarkan Kepmendagri No 47 Tahun 1999 menyatakan, kehadiran koperasi berimplikasi pada perbandingan rasio jumlah pegawai dan pelanggan yang berimbang. Artinya, tim penagih rekening air yang dikelola koperasi sehat dan memberikan laba bagi perusahaan terutama untuk PAD. Jumirin mengatakan, pada prinsipnya tim penagih rekening tidak terlalu resah dan tetap bekerja karena mendapatkan jaminan dari PDAM Tirtanadi, sehingga tidak perlu lagi ada kekhawatiran dan keresahan, mengingat perusahaan bertanggung jawab atas nasib tim penagih rekening air tersebut.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > PDAM
 
  Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buronan Pejabat di PDAM Tirtanadi Medan
  Terkait Pasokan Air, Tokoh Masyarakat Labuan Bajo Sesalkan Sikap PDAM
  Diduga Korupsi, Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dilaporkan ke Kejaksaan
  PDAM: Sungai Mahakam Terkoneksi Air Asin, Distribusi Air ke Pelanggan Terganggu
  PATTIRO: Cegah Kebocoran di PDAM, Sudah Waktunya Perlindungan Whistleblower
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2