MEDAN, Berita HUKUM - Direksi PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menghimbau kepada seluruh pegawai honorer tim penagih rekening air agar tidak resah dan tetap bekerja maksimal serta tidak terpancing isu pemutusan hubungan kerja (PHK), karena sekitar 450 orang pegawai hononer penagih rekening air sudah menjadi tanggungan perusahaan.
Pelaksana Kadiv PR yang juga Kabid Publikasi dan Komunikasi Jumirin SE, MSi kepada wartawan di kantor Jl SM Raja Medan, Rabu (8/5) menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya keresahan pegawai honor penagih rekening air.
Untuk mengatasi hal tersebut, Dirut PDAM Tirtanadi Ir Azzam Rizal M.Eng telah mengeluarkan SK No 18/KPTS/2013 tanggal 11 Februari 2013 tentang pengangkatan pegawai honor dan SK pembentukan tim penagih rekening air No 17/KPTS/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Ini berarti tambah Jumirin, PDAM Tirtanadi sudah resmi mengangkat 450 tim penagih rekening air menjadi tenaga honor dengan ketentuan mendapatkan honornya sesuai dengan aturan yang berlaku yang selama ini sudah diperoleh pegawai honor tersebut.
Menurut dia, pengangkatan pegawai honor itu didasari atas efisiensi dan efektifitas pelayanan kepada pelanggan, penyehatan perusahaan dan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) perusahaan kepada Pemprovsu.
Walaupun diketahui bahwa peranan Koperasi Karyawan (Kopkar) PDAM Tirtanadi berhakikat untuk menampung tenaga kerja padat karya yang tidak membebankan perusahaan dan meningkatkan keuntungan perusahaan.
“Kerjasama dengan koperasi tampaknya perlu dikaji kembali terutama menyangkut mekanisme regulasi kewenangan direksi terhadap kebijakan yang akan dilakukan kedepannya, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penafsiran ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Disinggung tentang rasio jumlah pegawai dan pelayanan kepada pelanggan, Jumirin mengaku rasio jumlah pegawai dengan jumlah pelanggan tidak sesuai, terjadi kelebihan rasio pegawai terhadap pelanggan yang mengakibatkan meningkatnya biaya pegawai semakin tinggi.
Sedangkan jika diukur dari kinerja berdasarkan Kepmendagri No 47 Tahun 1999 menyatakan, kehadiran koperasi berimplikasi pada perbandingan rasio jumlah pegawai dan pelanggan yang berimbang. Artinya, tim penagih rekening air yang dikelola koperasi sehat dan memberikan laba bagi perusahaan terutama untuk PAD. Jumirin mengatakan, pada prinsipnya tim penagih rekening tidak terlalu resah dan tetap bekerja karena mendapatkan jaminan dari PDAM Tirtanadi, sehingga tidak perlu lagi ada kekhawatiran dan keresahan, mengingat perusahaan bertanggung jawab atas nasib tim penagih rekening air tersebut.(bhc/and) |