Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PHK
499 Perusahaan PHK 235.823 Pekerja Tambang
Friday 07 Sep 2012 00:31:37
 

Ketua Komite Tetap Bidang Investasi Wilayah Tengah Kadin Indonesia Muhammad Solikin (Foto: Ist)
 
BANJARMASIN, Berita HUKUM - Sebanyak 499 perusahaan di enam provinsi di Indonesia telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 235.823 orang pekerja sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2012.

Ketua Komite Tetap Bidang Investasi Wilayah Tengah Kadin Indonesia Muhammad Solikin pada sosialisasi Permen ESDM nomor 7 2012 di Banjarmasin, Selasa mengatakan, selain pemutusan hubungan kerja akibat pemberlakuan Permen tersebut, perusahaan pertambangan mineral juga mengalami kerugian materiil sebesar Rp4,7 triliun lebih.

Selain itu, dampak terhadap masyarakat sekitar tambang juga cukup besar, antara lain 30 ribu lebih kamar kos milik masyarakat tutup dan 20 ribu lebih warung makan dan minuman gulung tikar, serta usaha masyarakat yang mendukung pertambangan tersebut terhenti.

Menurut Solikin, pada dasarnya niat pemerintah mengeluarkan Permen tersebut cukup mulia dan demi kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang, namun sayangnya pemberlakukan Permen yang isinya antara lain adalah melarang keluarnya hasil pertambangan mineral berupa bahan mentah atau raw material, tidak disertai dengan kajian mendalam dan infrastuktur yang memadai.

"Pemberlakuan Permen ini sangat terburu-buru, sehingga banyak pengusaha dan investor yang tidak siap untuk menghadapi hal tersebut, akibatnya terpaksa perusahaan tutup", katanya.

Seharusnya, kata dia, pemerintah melakukan kajian lebih mendalam dan sosialisasi serta mencegah terjadinya dampak sosial yang luas, baru setelah semuanya siap Permen bisa dilaksanakan.

Permen ESDM nomor 7 2012 tersebut antara lain berisi tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral antara lain adalah larangan ekspor bahan mentah atau roam hasil tambang mineral meliputi, mineral logam, mineral bukan logam dan batuan.

Hasil-hasil tersebut, kata dia, wajib dilakukan peningkatan nilai tambah dengan pengolahan atau pemurnian dalam negeri.

"Hanya saja saat ini infrastruktur antara lain listrik, jalan dan lainnya sangat belum siap, jadi bagaimana pengusaha bisa melakukan investasi", katanya.

Khusus Kalsel, kata dia, kemungkinan baru sepuluh tahun mendatang bisa siap, bila melihat kondisi infrastruktur dan investasi yang ada saat ini.

Di Kalsel sendiri, saat ini terdapat 12 jenis hasil tambang mineral antara lain yaitu mangan, bijih besi, galena, timah, krom dan lainnya.

Beruntung, setelah adanya protes dari beberapa pihak, pemberlakukan Permen yang seharusnya dilaksanakan 13 Mei 2012 ditunda hingga 13 Mei 2014.

"Tidak menutup kemungkinan, pada saat itu larangan ekspor bahan mentah juga bakal diberlakukan pada tambang batu bara", katanya, Demikian seperti yang dikutip dari ipotnews.com pada, Rabu (5/9).(ipn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > PHK
 
  10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
  Anggota DPR Ingatkan Proses PHK Harus Sesuai UU Ketenagakerjaan
  Komitmen Diaspora Membantu Korban PHK dan Terdampak Covid-19
  Kadin Perkirakan Angka PHK Lebih Besar Dari Data Pemerintah, Bisa Mencapai 15 Juta Orang
  Pemerintah Harus Siapkan Strategi Hadapi Gelombang PHK
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2