Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Bank BJB
5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
Tuesday 22 Oct 2013 12:37:33
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil kembali Elda Deviane Adiningrat (EDA) tersangka kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Bank Jabar (BJB) kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai Rp 55 miliar.

Seperti diketahui tersangka EDA pingsan saat menjalani pemeriksaan tanggal 22 Mei 2013, di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejagung. Sehingga terhitung sejak hari itu EDA tak pernah datang memenuhi panggilan penyidik Kejagung.

"Dugaan tindak pidana BJB dan PT. CIP, satu tersangka berinsial EDA, Komisaris PT. Radina Niaga Mulia hari ini dipanggil penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (22/10) di Gedung Puspenkum Kejagung.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 6 tersangka termasuk Ahmad Faqih yakni, mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) Elda Devianne Adiningrat, dan Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, dan Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, serta Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri, yakni Dedi Yamin.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan bahwa penyidik sedang berusaha mempercepat pemberkasan tersangka EDA, sebab masa recovery (pemulihan) kondisi yang bersangkutan telah pulih dari sakit jantung yang sudah dijalani.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2