Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kasus Ditjen Pajak
5 Konglomerat tak Ber-NPWP Pindah Negara, Menkeu Tetap Harus Tagih Utang Pajaknya
2017-01-26 00:19:37
 

Ilustrasi. Banner Amnesti Pajak.(Foto: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat pajak Yustinus Prastowo menyebut, lima konglomerat Indonesia yang masuk menjadi orang terkaya di Indonesia versi Majalah Forbes dan tak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ternyata sudah berpindah warga negara.

Kondisi tersebut, menurutnya, bukti pemerintah juga terus dikelabuhi oleh para konglomerat terkait perpajakan ini. "Sekarang kalau (mereka) sudah jadi WNA, berarti (mereka) makin kuat. Tapi kita tetap bisa meng-NPWP-kan sepanjang ada economic interest di Indonesia," kata dia di Jakarta, Minggu (22/1) lalu.

Menurut Direktur CITA ini, utang-utang pajak yang ditinggalkan para konglomerat itu masih bisa ditagih, apalagi kalau nyata-nyata ada utang pajak yang ditetapkan sesuai ketentuan.

"Untuk pribadinya bisa dikejar utang pajaknya. Dan bagi perusahaannya tetap bisa dipajaki sepanjang menerima penghasilan dari Indonesia. Dan statusnya bisa investasi asing," jelas Prastowo.

Ke depan, kata dia, perlu juga diantispasi para WP kakap jangan sampai mudah pindah warga negara begitu saja. "Makanya, waktu pencabutan NPWP harus cermat dalam verifikasi, sehingga tak menimbulkan kesulitan atau kerugian," tutur dia.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengakui, ada lima orang terkaya Indonesia tidak mempunyai NPWP, tapi saat ini sudah meninggalkan Indonesia selama 183 hari lebih dan memutuskan menjadi WNA.

"Mereka tak punya NPWP karena sudah pindah kewarganegaraan. Mereka meninggalkan Indonesia sudah lebih dari 183 hari," ujar Ken saat ke Komisi XI DPR.

Memang, dalam UU Pajak Penghasilan, kata Ken, WNI yang sudah meninggalkan Indonesia lebih dari 183 hari bukan merupakan subjek pajak dalam negeri. Begitupun dengan orang asing yang masuk ke Indonesia lebih dari 183 hari dan berkeinginan tinggal di Indonesia menjadi subjek pajak dalam negeri.

Dari lima orang itu, kata dia, terdiri dari dua orang terkaya Indonesia dari Jawa Timur, dua orang terkaya dari Sumatera, dan satu orang terkaya dari Jakarta yang tidak memiliki NPWP.(Busthomi/Ismed/aktual/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Ditjen Pajak
 
  5 Konglomerat tak Ber-NPWP Pindah Negara, Menkeu Tetap Harus Tagih Utang Pajaknya
  Kasus STPI, Kepala KPP Pratama Surabaya Dipanggil Penyidik
  Dhana Banding Atas Vonis Tujuh Tahun Penjara
  Uang Rp 3,4 Miliar, Dikirim Hendro ke Dhana melalui Istri dan pegawainya
  Eksepsi Dhana Widyatmika Ditolak Majelis Hakim
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2